Majelis Etik Ombudsman Terima 12 Laporan Pelanggaran Etik Hery Susanto

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan adanya belasan laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua ORI, Hery Susanto. Berdasarkan data internal, terdapat 12 laporan yang masuk, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada 14 laporan serupa.

"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang, 'Oh enggak Pak, 14'," ujar Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, Jumat (29/5/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Nasib Etik Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Diputus

Meski demikian, Jimly menjelaskan bahwa sebagian besar laporan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Hal ini membuat majelis etik tidak dapat mengintervensi atau ikut campur secara langsung pada aspek hukumnya.

Ia menerangkan, di balik kasus hukum sering kali terselip pelanggaran etik, walaupun tidak semua pelanggaran hukum otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.

"Sebab waktu saya memimpin DKPP, ketemu kasus di Nias, sudah diputus oleh pengadilan, ternyata itu enggak melanggar kode etik, malah kami puji-puji. Maka ada kasus pelanggaran hukum yang bukan pelanggaran etik," tutur Jimly.

Kendati demikian, Jimly menambahkan bahwa 99 persen pelanggaran hukum biasanya berkorelasi langsung dengan pelanggaran etik. Sebaliknya, pelanggaran etik tidak selalu harus memenuhi unsur pelanggaran hukum, seperti pada kasus Anwar Usman.

"Tapi pelanggaran etik tidak harus melanggar hukum, seperti Anwar Usman, ngadu ke Pengadilan TUN, ya enggak relevan," imbuhnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] AS dan Iran Saling Serang Lagi, Perdamaian di Ujung Tanduk? Ini Analisis Pakar!
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
MBG Lansia Tak Sesederhana Anak Sekolah, Imunolog Unair Soroti Risiko Keracunan hingga Diet Khusus
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
F-FOREVER Sukses Obati Rindu Penggemar Meteor Garden di Jakarta
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
MUI Tegaskan Sapi Kurban Banpres Pakai APBN Sah Secara Syariat dan Konstitusi
• 13 jam lalumatamata.com
thumb
BRIN Sebut Masalah Sampah Tuntas Tahun 2029, Simak Syarat-Syaratnya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.