Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan adanya belasan laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua ORI, Hery Susanto. Berdasarkan data internal, terdapat 12 laporan yang masuk, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada 14 laporan serupa.
"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang, 'Oh enggak Pak, 14'," ujar Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, Jumat (29/5/2026).
Advertisement
Meski demikian, Jimly menjelaskan bahwa sebagian besar laporan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Hal ini membuat majelis etik tidak dapat mengintervensi atau ikut campur secara langsung pada aspek hukumnya.
Ia menerangkan, di balik kasus hukum sering kali terselip pelanggaran etik, walaupun tidak semua pelanggaran hukum otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.
"Sebab waktu saya memimpin DKPP, ketemu kasus di Nias, sudah diputus oleh pengadilan, ternyata itu enggak melanggar kode etik, malah kami puji-puji. Maka ada kasus pelanggaran hukum yang bukan pelanggaran etik," tutur Jimly.
Kendati demikian, Jimly menambahkan bahwa 99 persen pelanggaran hukum biasanya berkorelasi langsung dengan pelanggaran etik. Sebaliknya, pelanggaran etik tidak selalu harus memenuhi unsur pelanggaran hukum, seperti pada kasus Anwar Usman.
"Tapi pelanggaran etik tidak harus melanggar hukum, seperti Anwar Usman, ngadu ke Pengadilan TUN, ya enggak relevan," imbuhnya.




