LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Setelah BI-rate Naik

terkini.id
3 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan, meski sebelumnya Bank Indonesia menaikkan BI-rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS menetapkan TBP tetap berada di level 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.

LPS menjelaskan keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan sejumlah indikator perbankan yang masih terjaga.

Di antaranya, perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas, penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang dinilai sehat.

Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga masih berada jauh di atas amanat undang-undang, yakni melindungi lebih dari 90 persen total rekening nasabah bank.

Menurut LPS, kondisi tersebut membuat tingkat bunga penjaminan saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan.

Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional juga menunjukkan kinerja positif. Per April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen yoy.

Pertumbuhan DPK rupiah tercatat lebih tinggi dibanding valuta asing, ditopang kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas bank yang tetap solid.

LPS juga mencatat sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum atau sekitar 666,72 juta rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara pada BPR/BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,98 persen atau sekitar 15,58 juta rekening.

LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui prinsip “3T”, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP, dan tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

“Ke depan, LPS menyatakan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala mengikuti perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan pasar keuangan guna menjaga efektivitas kebijakan penjaminan simpanan,” jelas pernyataan LPS melalui rilis resmi yang diterima terkinidotid, Jumat 29 Mei 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Golkar Catat Peningkatan Pelayanan Haji, Petugas Lebih Disiplin
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kuda-Kuda Grup Sinarmas (GEMS) Jelang Implementasi Ekspor Satu Pintu Danantara
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Simak Kondisi Terkini Lalu Lintas di Jalan Ambles Lenteng Agung
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Usai Singkirkan Shi Yu Qi, Alwi Farhan Bekuk Naraoka untuk Lolos ke Semifinal Singapore Open
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ekspor Satu Pintu Lewat PT DSI, Wacana Bea Keluar Batu Bara Masih Dibahas
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.