LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Seorang gadis berinisial DE alias Eca, anak pengurus perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan tewas ditusuk badik oleh rekannya sendiri.
Peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi di kawasan wisata Bakauheni Harbour City, Lampung Selatan.
Hasil pemeriksaan medis, korban Eca mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada. Korban ditusuk temannya berinisial MA, warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek KSKP Bakauheni, Iptu Fransiskus Yepta membenarkan kejadian tersebut, termasuk menangkap pelaku. Namun, dia enggan mengungkapkan detail terkait insiden berdarah itu dengan dalih masih dalam penyelidikan.
Diperoleh informasi, duel maut ini dipicu masalah sepele, yakni perselisihan terkait sebuah kartu perdana (sim card) handphone. Kejadian bermula saat korban, pelaku, dan pacar pelaku menggelar pertemuan di sekitar kawasan Bakauheni Harbour City.
Baca Juga:Buka 4 Rakernis, Wakapolri: Penguatan Organisasi untuk Hadapi Tantangan!Di lokasi tersebut, korban mempertanyakan keberadaan sim card miliknya yang disebut-sebut belum dikembalikan oleh pacar pelaku. Pertemuan itu pun langsung memanas hingga terjadi adu mulut hebat antarremaja tersebut yang berujung pada aksi kekerasan fisik.
Tersulut emosi, pelaku MA diduga langsung mencabut pisau badik yang dibawanya. Tanpa ampun, MA menghujamkan badik tersebut beberapa kali ke arah dada korban. Eca seketika tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian dan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Tak hanya merenggut nyawa Eca, amukan membabi buta pelaku juga melukai rekan korban lainnya yang berinisial MRZ. Saksi kunci tersebut mengalami luka sayatan yang cukup dalam di tubuhnya hingga harus dilarikan ke puskesmas terdekat dan mendapatkan 28 jahitan.
Tak lama setelah kejadian, petugas menangkap pelaku MA di lokasi pelariannya tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita petugas di antaranya meliputi satu bilah pisau badik yang masih bernoda darah, satu buah sim card handphone yang memicu keributan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga:Tinjau Pembangunan Yonif TP 887/KTM, Menhan: Untuk Pertahanan dan Bantu RakyatHingga saat ini, pihak penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman materiil dan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku guna mengungkap adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Sementara itu, isak tangis dan suasana duka mendalam menyelimuti prosesi pemakaman remaja putri asal Dusun Muara Pilu, Bakauheni tersebut. Sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terakhir, ratusan pendekar dan anggota PSHT dengan seragam serta atribut lengkap tampak hadir memadati area pemakaman guna mengantarkan jenazah korban ke tempat peristirahatannya yang terakhir.
#lampung




