Ponsel dan Tas WN Belanda Dicopet di Tanah Abang, 2 Pelaku Ditangkap di Palmerah

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Belanda berinisial HAE menjadi korban pencopetan tas dan ponsel di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026) pukul 13.50 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, korban langsung membuat laporan polisi usai kejadian.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi," ujar Reynold dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026) malam.

Baca juga: Sosiolog Nilai Pemandi Jenazah Profesi yang Dibutuhkan, tetapi Kerap Terlupakan

Usai mendapat laporan, polisi bergegas untuk menangkap para pelaku yang berjumlah dua orang.

"Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat,” jelasnya.

Menurut Reynold, kedua pelaku yang diamankan berinisial DD (43) dan AP (36).

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas gendong hitam dan satu unit ponsel Samsung A34 warna silver milik korban.

Kapolsek Metro Gambir Agus Adi Wijaya menambahkan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku hingga ke tempat kos mereka di wilayah Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” ujar Agus.

Baca juga: Patung Buddha Bersemedi Hiasi Bundaran HI dalam Perayaan Waisak 2026

Setelah ditangkap, DD dan AP langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencopetan di lokasi lain.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Selanjutnya barang bukti berhasil dikembalikan kepada korban," tutur Agus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesan Bojan Hodak ke Igor Tolic atas Masa Depan Persib, Peringatkan Ini ke Eks Asistennya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Telkom (TLKM) Raih Laba Bersih Rp4,34 Triliun di Kuartal I-2026
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Napas Kembali Lega, Sinusitis Dapat Diatasi dengan Cara Lebih Nyaman
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Antojitos Hadir di Payangan Lounge, Sajikan Rasa Street Food Latin yang Berkelas
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Soal Hewan Kurban Prabowo dari APBN, Habiburokhman Beberkan Pasal dan Undang-undangnya hingga Pandangan MUI
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.