Sampang (beritajatim.com) – Kepolisian dari jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di area pinggir sawah Dusun Tlagah Timur.
Korban diketahui bernama Fadli (42), seorang wiraswasta warga Dusun Tlagah Timur, desa setempat. “Korban memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi L 4879 PD di pinggir sawah. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal menempel pada kendaraannya, sementara pemilik pergi untuk mencari rumput,” ucapnya, Jumat (28/5/2026).
Tidak lama berselang, korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan. Saat kembali menuju lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banyuates,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H (30), warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Dari hasil pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di wilayah Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates. “Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. “Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. [sar/kun]




