Adaro Andalan (AADI) Tunggu Aturan Resmi Tata Kelola Ekspor SDA

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten terafiliasi Boy Thohir, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) sebelum dapat menilai dampak kebijakan tersebut terhadap operasional dan kinerja perseroan.

Sekretaris Perusahaan AADI Ray Aryaputra mengatakan hingga saat ini regulasi yang dimaksud belum diterbitkan pemerintah sehingga perseroan belum dapat melakukan penilaian menyeluruh terhadap implikasi kebijakan tersebut.

“Sepanjang pengetahuan Perseroan, peraturan yang mengatur tentang Tata Kelola Ekspor SDA belum terbit sehingga Perseroan belum dapat menilai dampak serta implikasinya terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan, perjanjian-perjanjian yang ada dengan pelanggan maupun pihak pemberi pembiayaan, risiko hukum, serta aspek lainnya,” tulis Ray dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Jumat (29/5/2026).

Perseroan menegaskan akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan berupaya memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berupaya untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan keuangan, mayoritas pendapatan usaha AADI berasal dari segmen pertambangan dan perdagangan batubara sebanyak US$988,36 juta pada kuartal I/2026 atau turun 11,29% yoy dibandingkan periode sebelumnya yakni US$1,11 miliar.

Baca Juga

  • Adaro (AADI) Guyur Dividen Jumbo US$450 Juta
  • Adaro Andalan (AADI) RUPS Besok (22/5), Cek Kisi-Kisi Dividennya
  • Rekomendasi Saham AADI, INCO & MAPA saat IHSG Dibayangi Koreksi Lanjutan

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk AADI juga menurun 27,02% dari US$196 juta pada kuartal I/2025 menjadi US$ 143,04 juta pada kuartal I/2026.

Adapun pemerintah resmi menata ulang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan.

Kebijakan tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI, 20 Mei 2026. Tujuan utamanya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor sekaligus memberantas sejumlah praktik yang merugikan negara.

Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah menugaskan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor. Dengan penunjukan tersebut, ekspor komoditas SDA strategis ke depan hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.

Penetapan komoditas SDA strategis lainnya akan dilakukan melalui Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian atau Kemenko Pangan, sedangkan penetapan jenis barang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aspek teknis pengawasan barang serta pembayaran bea keluar, pungutan ekspor, dan PNBP SDA diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan perpajakan terkait.

Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Tahap I atau masa transisi berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026, dengan evaluasi dilakukan dalam tiga bulan pertama implementasi. 

Pada masa transisi, perusahaan atau eksportir eksisting tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, mereka wajib menyampaikan laporan kepada BUMN Ekspor secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selanjutnya, Tahap II atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap ini, kegiatan ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemohon Pengujian Undang-undang hingga Hakim MK Gunakan AI, Memang Boleh?
• 18 jam lalukompas.id
thumb
CFD Rasuna Said Digelar Rutin Mulai Minggu 7 Juni Pukul 05.30-09.00 WIB
• 14 jam laludetik.com
thumb
INET Siapkan Sederet Strategi di 2026, dari Sistem Komunikasi Kable Laut hingga WiFi-7
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Plt Bupati dan Ketua DPRD Sepakat: Tak Boleh Ada Jual Beli Jabatan di Pekalongan
• 22 jam laludimas4wibowo
thumb
Belajar dari China, Pengusaha Bersumpah Tak Bakal PHK Gara-Gara AI
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.