DPW IKM Aceh Laporkan Abu Janda ke Polda atas Dugaan Hina Suku Minang

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Aceh. Abu Janda dilaporkan atas dugaan menghina suku Minangkabau.

"Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa 'Suku Sumatera Barat itu barbar'," demikian pernyataan pengurus IKM Aceh dalam video yang diunggah di akun media sosial DPW IKM Aceh, seperti dilihat Sabtu (30/5/2026).

Baca juga: Advokat Kecam Pernyataan Abu Janda: Hina Masyarakat Jabar dan Sumbar

Laporan itu sudah diterima oleh Polda Sumbar. Pengurus IKM Aceh juga menampilkan surat tanda terima laporan.

"Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya," katanya.

"Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Povinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima," imbuhnya.

Sebelumnya, DPP IKM juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan 'suku barbar'.

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5).

Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga di AS.

"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Defrizal.

Dia menyoroti penggunaan kata 'barbar' yang dialamatkan kepada masyarakat Sumbar dan Jabar. Menurutnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut memiliki makna yang sangat negatif.

"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," tutur Defrizal.

Baca juga: DPW IKM Sumsel Laporkan Abu Janda ke Polda, Singgung Stigma Negatif




(lir/lir)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-detik Jip Kecelakaan Maut di Gunung Bromo: Rem Blong, Tabrak Tebing
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kesaksian Warga soal Kasus WN Korsel yang Ditemukan Tewas di Bekasi | KOMPAS Petang
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Tantangan Pemandi Jenazah Menghadapi Luka, Duka dan Perbedaan Tradisi
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Tak Hanya Prancis, Prabowo Juga Instruksikan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Singapore Open 2026: Agresivitas Fajar/Fikri Berbuah Tiket Semifinal
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.