Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Mursidi, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Pandeglang, resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang.
Sebelum dilantik, Ahmad Mursidi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Advertisement
Dalam kasus kecelakaan yang terjadi di depan SDN 05 Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Ahmad Mursidi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang pada Selasa, 26 Mei 2026.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," ujar Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Sementara itu, Satlantas Polres Pandeglang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang terkait kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, mobil yang dikemudikan Ahmad Mursidi saat menggunakan selang oksigen di hidung menabrak kerumunan pelajar dan pedagang di depan SDN 05 Sukaratu. Insiden itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.




