World Health Organization (WHO) menyerukan perlindungan anak-anak dan remaja di Indonesia dari bahaya kecanduan tembakau dan nikotin, jelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2026.
Organisasi dunia itu meminta pemerintah melarang rokok elektronik, menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan tembakau, dan memulai langkah jangka panjang untuk menciptakan generasi bebas tembakau.
Dr. N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia menyebut beberapa faktor yang membuat anak-anak dan remaja kecanduan tembakau. Yaitu rasa seperti buah dan permen, kemasan berwarna-warni, dan desain yang ramping.
Selain itu, pemasaran agresif, termasuk melalui media sosial dan pemengaruh (influencer), semakin menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak-anak dan remaja.
“Rokok elektronik dan produk nikotin lainnya berbahaya. Produk-produk ini sengaja dirancang untuk menarik kaum muda dan menciptakan kecanduan,” kata Paranietharan dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5/2026).
Ia menekankan paparan nikotin selama masa remaja dapat membahayakan perkembangan otak dan meningkatkan risiko kecanduan jangka panjang. Bukti ilmiah menunjukkan vape bisa menjadi pintu gerbang menuju merokok dan menyebabkan penggunaan ganda, meningkatkan risiko kesehatan daripada menguranginya.
Indonesia terus menghadapi beban penggunaan tembakau yang tinggi. Menurut Global School Health Survey 2023, 20 persen siswa Indonesia berusia 13-17 tahun menggunakan tembakau dan 12 persen menggunakan rokok elektronik.
“Melindungi generasi muda dari kecanduan nikotin sangat penting untuk menjaga masa depan Indonesia,” ujarnya.
WHO Indonesia meminta pemerintah mengambil langkah tegas. Ini bisa dilihat secara global, lebih dari 40 negara telah melarang vape, termasuk banyak negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.
WHO juga mendesak agar rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan dan pelabelan tembakau segera diberlakukan.
“Jika disahkan, regulasi ini akan mengharuskan peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar pada kemasan tembakau. Peringatan yang kuat dan besar terbukti efektif mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin serta meningkatkan kesadaran akan bahayanya. Ini adalah kewajiban yang mendesak karena Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 mewajibkan implementasinya pada akhir Juli 2026, kurang dari dua bulan lagi,” ujarnya
WHO juga menyerukan komitmen politik untuk menciptakan generasi bebas tembakau sebagai langkah pasti menuju akhir era tembakau. Dengan mengadopsi pendekatan ini, Indonesia akan bergabung dengan gerakan global yang berkembang untuk melindungi kaum muda.
Ia mencontohkan Maladewa telah melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir mulai tahun 2007. Inggris pun sudah mengesahkan peraturan serupa bagi warga negara kelahiran 2009 dan setelahnya.
“Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan. Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang,” pungkasnya.
WHO tetap berkomitmen mendukung Indonesia dalam memajukan kebijakan pengendalian tembakau berbasis bukti dan membangun masa depan lebih sehat untuk semua.(lea/iss)




