Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke SungaiNasional | inews | Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:09Dengarkan Berita

MUARA ENIM, iNews.id - Penemuan mayat perempuan dalam kondisi mengenaskan di Sungai Enim 3 menggemparkan warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Rabu (27/5/2026). Identitas korban diketahui berinisial APS (23), seorang ibu rumah tangga asal Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.

Polisi yang menyelidiki kasus akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap mama muda tersebut. Pelaku diketahui bernama M Ari Pratama (33) yang merupakan mantan pacar korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban.

"Ini merupakan kejahatan yang sangat keji, pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jenazah sebelum dibuang ke sungai," ujar AKBP Hendri Syaputra, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga selama empat hari sebelum akhirnya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di aliran Sungai Enim 3.

Baca Juga:Prabowo: Banyak Negara Lain Belajar Program MBG ke Indonesia

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian mengungkapkan, kronologi pembunuhan bermula saat korban dan tersangka menyewa kamar penginapan pada Minggu (24/5/2026). Saat itu keduanya bertengkar lantaran korban meminta dibelikan iPhone.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni karena emosi. Tersangka dan korban awalnya menyewa kamar sebuah penginapan. Saat itu, korban meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Namun, tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan," kata AKP Andrian.

Pertengkaran tersebut kemudian berujung maut. Tersangka yang emosi langsung menindih dan mencekik leher korban hingga tewas di atas kasur penginapan. Setelah memastikan korban tewas, tersangka mengunci kamar dari luar dan pulang ke rumah pukul 16.00 WIB sambil membawa telepon seluler milik korban.

Baca Juga:Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

Keesokan harinya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Jasad korban kemudian dibungkus menggunakan seprai dan dimasukkan ke dalam ember besar sebelum dibawa menggunakan mobil Honda Brio milik tersangka.

Selanjutnya tersangka menuju kawasan Jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, dia sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite. Setiba di lokasi, tersangka menumpuk kayu di atas ember berisi jasad korban lalu menyiramkan BBM dan membakarnya.

Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, sisa jasad korban dibuang ke aliran Sungai Enim. Mayat ini akhirnya ditemukan tiga warga saat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu (27/5/2026).

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Muara Enim. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Dr H  Rabain untuk dilakukan autopsi. Identitas korban akhirnya diketahui setelah suami dan ayah kandungnya datang ke rumah sakit.

Keluarga mengenali ciri fisik korban dari struktur gigi, yakni adanya tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata.

Hasil visum dokter memastikan korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga:Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dia diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) pukul 16.00 WIB.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi B 1228 PDA, dua unit telepon seluler Oppo A38 dan Vivo Y27s, bukti pembayaran serta kunci kamar penginapan, pakaian milik tersangka, hingga sisa material pembakaran berupa potongan kayu dan kain hangus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

#sumsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Gelar Internal Game di Stadion Madya GBK, Disaksikan Anak-Anak SSB
• 8 jam lalubola.com
thumb
Ødegaard Optimis Ukir Sejarah Baru Bagi Arsenal di Final Liga Champions
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Langsung Ditahan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Modus Baru Komplotan Begal di Jakbar, Buntuti Korban Lalu Memfitnah Aniaya Keluarga Pelaku
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Layanan Imigrasi Palopo Permudah Warga “Turun Gunung” Mengurus Paspor Secara Mandiri
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.