JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun menilai kasus ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak untuk dilanjutkan.
Refly Harun menilai, Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan batas waktu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Demikian Refly Harun mengatakan sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Rennata Pricilla Panggalo, Jumat (29/5/2026).
“Kalau sekarang sudah 30 Mei, kita tidak tahu kapan berkas dilimpahkan. Ada statement kalau 17 April sudah dilimpahkan. Dari 9 Februari ke 17 April, 80 hari. Itu menyalahi pasal 138,” ucapnya.
Baca Juga: Roy Suryo Kritik Lamanya Penanganan Perkara Ijazah Jokowi: Ini Sudah 396 Hari, 1 Tahun Lebih
Oleh karena itu, Refly Harun pun mendorong agar perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dihentikan prosesnya. Menurut dia, perkara tersebut terlalu lama ditangani dan secara formil dan materil sudah tidak ada kejelasan.
“Kita tidak tahu berkas ini sebenarnya di mana. Kalau asumsinya di Kejaksaan maka kami mengimbau meminta agar kasus ini dihentikan saja SPDP-nya, dikembalikan karena sudah tidak layak lagi secara formil/materil. Karena ada ketidakjelasan, melanggar HAM Roy dan Dokter Tifa,” ucap Refly Harun.
Posisi kasus tersangka Roy Suryo saat ini masih dalam proses pelimpahan atau P19 antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan menyebarkan narasi tuduhan di ruang digital terkait ijazah Jokowi. Bersama sejumlah orang lainnya, Roy Suryo dijerat pasal berlapis yakni 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal dalam undang-undang ITE terkait penyebaran informasi bohong untuk menghasut publik.
Baca Juga: Kadispenad Tegaskan Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Begal Sah Berdasarkan UU
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus ijazah jokowi
- jokowi
- refly harun
- roy suryo
- kasus ijazah palsu jokowi





