JAKARTA, KOMPAS – Dunia usaha mengharapkan anggaran transfer ke daerah atau TKD pada 2027 dapat kembali normal. Berkaca dari 2026, pemangkasan TKD justru dinilai bersifat kontraproduktif dan menghambat ekspansi dunia usaha.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dana TKD semula dialokasikan Rp 650 triliun. Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menambah dana tersebut sebesar Rp 43 triliun, total dana TKD sebesar Rp 693 triliun itu jauh lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar Rp 919,9 triliun.
Pemerintah beralasan, pemangkasan itu untuk memastikan belanja negara dapat lebih efisien. Sebagai gantinya, dana yang dipangkas dari TKD tersebut dialihkan untuk pembiayaan program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan, pemangkasan TKD tersebut telah mengakibatkan perekonomian daerah cenderung tidak produktif. Apalagi, sebesar 90 persen dari 548 daerah otonom masih sangat bergantung pada suntikan dana dari pusat.
”Pemangkasan TKD sangat berdampak pada pelaku usaha. Dampaknya, proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa yang selama ini dikerjakan dengan para rekanan pemerintah daerah berkurang,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Imbasnya, banyak perusahaan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi rekam jejak dari pemerintah daerah, pun gulung tikar. Dengan kata lain, pemangkasan TKD justru mengakibatkan ekonomi daerah tidak optimal dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, skema pembiayaan alternatif, seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dinilai belum bisa optimal untuk saat ini. Apalagi, kondisi dunia usaha masih merasakan tekanan berlapis akibat dampak geopolitik yang memengaruhi kenaikan harga energi, plastik, serta pelemahan nilai tukar.
Jika pada Agustus nanti ada perubahan anggaran pemerintah, kami berharap TKD ini dapat ditinjau dan ditambah.
Menurut Sarman, berbagai tantangan tersebut justru membuat pengusaha menahan ekspansi dan kerja sama dengan pemerintah daerah. Maka dari itu, anggaran TKD pada 2027 diharapkan dapat kembali normal demi menopang kembali aktivitas perekonomian daerah.
”Bahkan, jika pada Agustus nanti ada perubahan anggaran pemerintah, kami berharap TKD ini dapat ditinjau dan ditambah. Yang jelas, TKD yang menjadi penguat APBD di daerah menjadi instrumen untuk menggerakkan pengusaha di daerah,” ucapnya.
Mengutip dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2027, pagu indikatif TKD diproyeksikan berada pada kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun. Penetapan ini seiring dengan penyelarasan terhadap kebijakan strategis pemerintah, proyeksi pendapatan negara, kebutuhan anggaran pelayanan dasar publik daerah, serta kemampuan keuangan negara.
Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, pagu anggaran yang ditetapkan untuk TKD pada 2027 masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan pagu anggaran pada 2025 yang sebesar Rp 910 triliun.
”Realisasi anggaran 2025 yang hanya Rp 848 triliun sudah menimbulkan gejolak di daerah, apalagi jika diturunkan lebih dalam. Saya rasa pemerintah harus mengubah formulasi TKD untuk 2027 berdasarkan kebutuhan daerah, bukan keinginan pemerintah pusat. Jika tidak, ekonomi di daerah bisa lebih terpukul,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pemangkasan TKD dapat mengakibatkan efek berantai terhadap perekonomian di daerah. Ini bukan semata-mata isu mengenai pemotongan fiskal daerah. Ketika TKD dipangkas hingga 25 persen, kemampuan pemerintah daerah dalam membangun pun ikut terpangkas.
Di sisi lain, untuk menutup celah fiskal itu, dibutuhkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan yang paling mudah adalah menaikkan tarif pajak di daerah, mulai dari tarif pajak kendaraan hingga Pajak Bumi dan Bangunan. Namun, kebijakan ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat daerah.
Dalam kesempatan lain, Gubernur Sumatera Selatan Herman Heru menyampaikan, upaya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen membutuhkan proses. Setidaknya, salah satu indikator yang harus dijaga ialah inflasi untuk memastikan harga barang tetap terkendali.
Di sisi lain, program-program pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, penyesuaian tersebut terkait dengan kebijakan pemangkasan TKD.
”Mungkin dalam kondisi ini kita butuh normalisasi. Itu artinya transfer ke daerah. Meskipun kadang ada kalimat yang membuat bingung daerah mengenai beberapa daerah yang fiskalnya masih tergantung dengan pusat,” tuturnya dalam sesi diskusi Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sebaliknya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyoroti kualitas belanja daerah yang cenderung belum produktif. Hal itu tecermin dari belanja pegawai dan barang yang cenderung masih cukup besar, yakni rata-rata sekitar 70 persen dari total anggaran.
Dalam realisasinya, belanja daerah sering kali rendah pada awal tahun dan justru menumpuk pada akhir tahun. Sebagian besar pemerintah daerah juga masih sangat bergantung pada pemerintah pusat, sedangkan pendapatan asli daerah masih sangat terbatas.
”Ini yang kemudian menyebabkan proyek-proyek strategis daerah masih terhambat. Daya serap anggaran daerah juga sering kali tidak optimal. Dana transfer tidak tepat sasaran dan terserap lambat akibat kapasitas, belum lagi prosedur pengadaan yang relatif lama. Ini pada akhirnya mengurangi stimulus ekonomi di tingkat lokal,” tuturnya.
Realisasi TKD per April 2026 mencapai Rp 256 triliun atau 37 persen dari pagu anggaran 2026.
Ia menambahkan, realisasi TKD per April 2026 mencapai Rp 256 triliun atau 37 persen dari pagu anggaran 2026. Dana TKD ini antara lain untuk mendukung layanan dasar, seperti gaji, bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD), program kesehatan, dan program tunjangan guru.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, peran sektor jasa keuangan sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembiayaan yang lebih inklusif, produktif, dan tepat sasaran terus diperkuat. Ini khususnya pada sektor-sektor unggulan berbasis potensi lokal.
Sejak 2024, OJK telah mengembangkan Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang berfokus pada optimalisasi berbagai potensi ekonomi di daerah melalui kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk membangun ekosistem yang bisa mendukung pengembangan potensi ekonomi tersebut.





