Jakarta, VIVA – DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendukung penuh kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam menyalurkan bantuan sapi kurban Idul Adha 1447 H kepada masyarakat.
Belakangan, bantuan sapi kurban itu menjadi pro kontra di kalangan masyarakat karena dana yang digunakan bersumber dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden dari APBN.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP BKPRMI, Sedek Rahman Bahta, menegaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memperkuat nilai sosial, ukhuwah kebangsaan, serta kepedulian terhadap masyarakat kecil pada momentum Hari Raya Idul Adha.
“Program penyaluran sapi kurban Presiden kepada masyarakat merupakan langkah positif dan patut diapresiasi karena manfaatnya langsung dirasakan rakyat, khususnya masyarakat kurang mampu, masjid, pesantren, dan lembaga keagamaan di berbagai daerah,” ujar Bahta dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurutnya, dalam perspektif keagamaan, ibadah kurban tidak hanya memiliki dimensi ritual semata, tetapi juga mengandung nilai pengorbanan, keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama.
Karena itu, ketika negara hadir membantu masyarakat dalam momentum Idul Adha, maka hal tersebut juga menjadi bagian dari penguatan syiar Islam yang rahmatan lil alamin serta mempererat persaudaraan kebangsaan dan keumatan.
“Idul Adha mengajarkan pentingnya solidaritas sosial dan perhatian kepada kaum dhuafa. Apa yang dilakukan Presiden merupakan bentuk kepedulian yang sejalan dengan nilai-nilai agama dan semangat gotong royong bangsa Indonesia,” tambahnya.
Bahta yang juga seorang praktisi hukum menilai polemik mengenai penggunaan APBN dalam program tersebut harus dilihat secara objektif dalam kerangka hukum tata negara dan fungsi sosial pemerintahan.
Sebab, bantuan tersebut merupakan bagian dari program resmi negara melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang memiliki dasar penganggaran dan mekanisme pertanggungjawaban dalam sistem keuangan negara.
Secara hukum, penggunaan APBN untuk bantuan sosial kemasyarakatan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang dilaksanakan sesuai mekanisme penganggaran negara, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas.
Hal ini juga sejalan dengan fungsi APBN sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.




