Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa TitipanNasional | sindonews | Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:59Dengarkan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Edaran tersebut sebagai upaya pencegahan praktik curang dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra mengatakan, seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Baca juga: Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga:Truk Ringsek Ditabrak KA Doho, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Disiplin di Pelintasan Kereta

Pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Kemudian, ditemukan pula praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Baca Juga:Apartemen di Tanjung Duren Terbakar, 65 Personel Damkar Dikerahkan

Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Parfum Beraroma Botanical dari Loewe Perfumes
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
McLaren Salah Pilih Ban di F1 GP Kanada 2026, Andrea Stella Langsung Angkat Bicara: Tidak Ada Keputusan yang Buruk!
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Perayaan Idul Adha di Timur Tengah Berlangsung di Tengah Bayang-Bayang Konflik dan Krisis Kemanusiaan
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Pengakuan Rifaldy Fajar Terduga Riset Palsu Dibantah Erasmus Mundus, Semua Persyaratan Akademik Tidak Selesai
• 3 jam laludisway.id
thumb
10 Saham Top Gainer Perdagangan 29 Mei 2026, Emiten Prajogo Pangestu Mendominasi
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.