Roy Suryo Kritik Lamanya Penanganan Perkara Ijazah Jokowi: Ini Sudah 396 Hari, 1 Tahun Lebih

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (21/4/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai perkara yang menimpa dirinya sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan ke tahap 21. Menurut Roy Suryo, penanganan kasusnya oleh pihak kepolisian terlalu lama.

Roy Suryo pun membandingkan penanganan hukum dirinya dengan perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Demikian Roy Suryo mengatakan sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Rennata Pricilla Panggalo, Jumat (29/5/2026).

“Nah, dan kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung, kasus yang sangat ramai, terkenal waktu itu apa? Yaitu Ferdy Sambo, Ferdy Sambo itu, dari mulai LP itu dibuat itu tanggal 8 Juli 2022, kemudian ketika terjadi P21 itu tanggal 28 September 2022. Total waktunya untuk sebuah kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari. Itu untuk kasus Ferdy Sambo,” ucap Roy.

Baca Juga: DPR Minta Aparat Hukum Dibantu TNI Tindak Penambang Ilegal: Tertibkan yang Pakai Alat Berat

“Nah, kasus ini, kasus yang sudah dilaporkan tanggal 30 April 2025 itu. Sampai hari ini, sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, ini sudah 396 hari. Artinya sudah 1 tahun lebih 30 hari hari ini semenjak LP itu dibuat.”

Posisi kasus tersangka Roy Suryo saat ini masih dalam proses pelimpahan atau P19 antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan menyebarkan narasi tuduhan di ruang digital. Bersama sejumlah orang lainnya, Roy Suryo dijerat pasal berlapis yakni 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi bohong untuk menghasut publik.

Baca Juga: Prabowo Hasilkan 4 Kesepakatan Komersial Baru dari Kunjungannya ke Prancis

Atas dugaan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo untuk berpergian ke luar negeri. Namun demikian, Roy Suryo tidak ditahan karena bersikap kooperatif hingga mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • perkara ijazah jokowi
  • kasus ijazah jokowi
  • jokowi
  • perkara roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Korsel Tewas di Tambun, Diduga Korban Pembunuhan
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Pameran travel wisata BBTF 2026 ubah target pasar ke negara terdekat
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Banyuwangi Diguncang Gempa Bumi Dangkal Siang Ini
• 13 menit laluokezone.com
thumb
Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Sekolah Sesuai Pedoman BPIP
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
MTI Soroti Sistem Keselamatan Transportasi yang Masih Reaktif
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.