Paman di Bekasi Bunuh Keponakan Balita karena Diganggu Main Mobile Legends

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pria berinisial G (18) membunuh keponakannya yang masih balita di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka yang merupakan paman korban diduga kesal karena diganggu saat sedang bermain game Mobile Legends.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban menghampiri pelaku yang tengah bermain game Mobile Legends di dalam kontrakan. Korban yang masih balita naik ke punggung tersangka.

"Ketika tersangka sedang bermain game, korban yang masih balita naik ke punggungnya dan mengganggu ketika sedang bermain game," kata Iqbal, kepada wartawan Jumat (29/5).

Kemudian, emosi tersangka memuncak. G, disebut mengambil pisau dari dapur. Lalu menyerang korban berkali-kali hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Tersangka emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala korban," ujar dia.

Peristiwa itu terjadi di kontrakan Omah Seruni 99 Nomor 7, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu malam (27/5). Kondisi rumah saat itu hanya ada pelaku dan korban.

Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Sementara ibu pelaku M (60) yang juga nenek korban masih berjualan di luar rumah. Hasil pemeriksaan, polisi menyebut G diduga mengalami gangguan kejiwaan dan ketergantungan obat penenang.

Kondisi itu diduga membuat emosinya tidak terkontrol.

"Dibawa ke psikiater, sudah dua hari memang kehabisan obat. Ibu tersangka belum memiliki uang untuk membeli obat. Sehingga tersangka tidak mengkonsumsi obat sejak dua hari," terangnya.

Sementara itu, hasil visum dari RS Polri menunjukkan korban mengalami puluhan luka tusuk di tubuhnya. Total ada 32 tusukan di sekujur tubuh korban.

"Hasil visum kami dapatkan dari RS Polri, di area wajah saja ada 20 tusukan. Sedangkan di badan ada 12 tusukan. Sehingga total ada 32 tusukan di seluruh tubuh korban," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Iqbal menyebut saat ini korban telah dimakamkan. Sementara G sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penanganan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Ya, sudah kami antarkan di rumah sakit Polri," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkop Apresiasi Kopdit Obor Mas NTT sebagai Penyalur KUR Beraset Rp 1,5 T
• 4 jam laludetik.com
thumb
Yasinta Moiwend Merasa Dirugikan "Pesta Babi" hingga Polisikan Ketua LBH Papua Merauke
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Menggugat kedaulatan data di era ekonomi AI global
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Polres Bekasi gelar operasi kejahatan jalanan wujudkan kamtibmas
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Dua Sekolah Maung di Kota Cimahi yang Ditunjuk KDM Diserbu Pendaftar di SPMB 2026
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.