Bisnis.com, JAKARTA --- Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan sejumlah perubahan substansial dalam revisi Permendag 31/2023. Salah satu usulan utama adalah kewajiban penandaan asal barang impor serta pembatasan promosi untuk produk impor yang dijual di marketplace.
Ekonom Digital Celios Nailul Huda menilai setidaknya terdapat lima poin yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam revisi Permendag 31/2023. Pertama, pemerintah perlu mewajibkan marketplace mencantumkan informasi asal barang atau origin of product secara rinci, termasuk identitas importir.
“Aturan ini untuk memberikan informasi pasti kepada publik bahwa barang ini berasal impor atau lokal. Tagging ini juga berfungsi untuk memberikan data pasti kepada pembuat kebijakan terkait dengan data barang impor/lokal di platform e-commerce,” kata Nailul kepada Bisnis, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Kedua, selain informasi asal barang, Celios juga mengusulkan agar marketplace diwajibkan menampilkan informasi mengenai status halal maupun izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya untuk produk impor.
Menurutnya, konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kehalalan dan kandungan produk yang dibeli. Kewajiban tersebut dinilai semakin penting mengingat masih banyak produk impor yang dijual secara daring tanpa informasi yang memadai.
Usulan ketiga adalah penerapan pajak khusus terhadap barang yang dijual melalui platform e-commerce. Menurut Nailul, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan harga produk impor sehingga memberikan ruang perlindungan bagi industri dalam negeri.
Baca Juga
- Mendag Kebut Revisi Permendag E-Commerce Rampung Pekan Depan
- KPPU Usul UU Pasar Digital untuk Pelototi E-Commerce dan AI
- Bocoran Revisi Permendag tentang E-commerce, Wajib Kantongi NIB dan Insentif Promosi
“Pemberlakuan pajak khusus untuk barang yang dijual dalam platform e-commerce. Pajak khusus ini untuk menaikkan harga dari barang impor yang dijual di ecommerce sehingga melindungi produksi dalam negeri,” katanya.
Dia menambahkan kebijakan tersebut dapat diterapkan setelah sistem penandaan asal barang diberlakukan sehingga pemerintah memiliki basis data yang jelas mengenai produk impor yang beredar di marketplace.
Keempat, pemberlakuan minimal 30% penyediaan ruang etalase khusus bagi produk UMKM lokal di e-commerce. Kelima, pembatasan pemberian diskon dan promosi terhadap produk impor.
“Produk impor tidak layak untuk diberikan diskon baik diskon barang ataupun gratis ongkos kirim. Harga produk impor China jauh lebih murah, jadi tidak perlu ada diskon lagi untuk produk impor. Sama seperti pajak khusus, aturan ini bisa jalan setelah adanya tagging origin of product diberlakukan,” tandasnya.




