Jakarta, VIVA – Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai perlu didalami lebih luas agar seluruh konstruksi perkara dapat terungkap secara utuh.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai aparat penegak hukum memiliki momentum untuk menelusuri kemungkinan adanya pola yang lebih luas dalam praktik pelayanan kepabeanan.
Menurutnya, penyelidikan tidak seharusnya berhenti hanya pada pihak-pihak yang diduga menjalankan peran teknis dalam perkara tersebut.
“Kasus ini merupakan momentum bagi Kejaksaan atau KPK untuk menyelinap dengan koordinasi dan supervisinya membantu membuat terang. APH perlu segera memperluas penyelidikan dan penyidikan,” kata Azmi kepada wartawan dikutip, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia mengatakan, penelusuran perkara perlu diarahkan pada aliran dana, pola komunikasi hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
Menurut dia, instrumen hukum seperti delik penyertaan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat digunakan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“APH wajib melacak ke mana hilir akhir dari dana tersebut dan tarik juga delik penyertaan dalam dugaan kasus ini,” ujarnya.
Meski demikian, Azmi mengingatkan agar seluruh dugaan yang berkembang tetap diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam proses peradilan. Ia menegaskan bahwa opini publik maupun istilah-istilah yang muncul dalam perkara tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.
“Mustahil daftar kode suap di institusi sebesar Bea Cukai bisa berjalan mulus tanpa adanya persetujuan, diketahui, perlindungan atau adanya aliran dana ke atas. Tapi itu semua tetap harus dibuktikan secara hukum,” katanya.
Azmi juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam sebuah institusi. Menurutnya, apabila nantinya terbukti ada penggunaan jabatan untuk melegitimasi distribusi amplop berkode kepada pihak tertentu, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan.
“Ketika jabatan digunakan untuk melegitimasi daftar kode suap amplop-amplop untuk jabatan tinggi tertentu, maka ada fakta pengawasan yang gagal. Mustahil rasanya sebuah sistem logistik suap kargo berjalan masif tanpa ‘lampu hijau’ dari pemegang otoritas tertinggi,” ujar dia.





