Polres Bima menangkap pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial RS (50). Dia diduga menyodomi sejumlah santri. Aksi bejatnya itu dilakukan bersama seorang guru pesantren inisial SY.
"Yang diamankan RS selaku pimpinan ponpes dan SY oknum guru ponpes," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Bima, Iptu Mahfuddin dilansir detikBali, Sabtu (30/5/2026).
Informasi yang diterima, RS dan SY ditangkap dan diamankan di Polres Bima sejak 9 Mei lalu. Keduanya diduga menyodomi 10 santri, yang rata-rata masih duduk di kelas 7 dan kelas 9.
Kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tua mereka. Dari sana, para korban lain mulai ikut mengaku menjadi korban pencabulan.
"Sudah bertahun-tahun beraksi dan dilakukan berulang kali. Tapi para korban memilih diam dan tak berani bercerita. Mungkin karena takut," kata kerabat korban berinisial AD.
Menurut AD, sejumlah korban menyebut RS dan SY melakukan pencabulan saat para santri tertidur di asrama. RS dan SY diduga telah melakukan perbuatan tak terpuji itu berulang. Hanya saja, para korban takut bercerita.
Simak lengkapnya di sini dan di sini.
(zap/dhn)





