Dirut Hanania Travel Tersangka dan Ditahan Polda Metro Buntut Dugaan Penipuan Umrah Rugikan 128 Korban Rp12,1 M

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.

Penahanan dilakukan setelah ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban yang dilaporkan mencapai ratusan orang dengan total kerugian miliaran rupiah.

Baca Juga :
Geger! Mama Sinta Bawa Film Pesta Babi ke Polda Metro, Ketua LBH Merauke Dilaporkan
Dampak Konflik Timur Tengah Mulai Picu Lonjakan Biaya Umrah dan Haji

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hingga kini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu, tercatat sekitar 128 orang menjadi korban dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group.

Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan. Penyidik kemudian menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata dia.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan tersangka. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam kasus itu, korban melaporkan telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta.

Namun, sebagaimana laporan sebelumnya, keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Baca Juga :
Balita di Bekasi Tewas Mengenaskan, Polisi Tetapkan Om Korban Jadi Tersangka
Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Disebut Puluhan Orang
Pengembangan Perkara Dugaan Suap di Bea Cukai Dinilai Belum Menyeluruh

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Heru Si Gundul Terkena Semburan Bisa Ular Cobra, sang Presenter Sampai Alami Gangguan Penglihatan
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Sudah Resmi Cerai, Boiyen Ngaku Bahagia dengan Diri Sendiri
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Saling Sandera Kesepakatan, Iran Tuntut AS Hentikan Sikap Plinplan dan Tuntutan Berlebihan
• 7 jam lalumatamata.com
thumb
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Hingga 4 Meter, Pelayaran Nasional Diminta Waspada hingga 2 Juni
• 42 menit lalupantau.com
thumb
Sebut Kasus Ijazah Jokowi Menyalahi Aturan, Refly Harun Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.