Harga Referensi Minyak Sawit Turun, Kemendag: Dipengaruhi Melemahnya Permintaan India

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-30 Juni 2026 sebesar 1.029,51 dolar AS (setara Rp18,35 juta) per metrik ton (MT).

Angka tersebut turun 20,07 dolar AS (setara sekitar Rp357.647) atau 1,91 persen dibandingkan periode Mei 2026 yang mencapai 1.049,58 dolar AS (setara sekitar Rp18,70 juta) per MT.

Tommy Andana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, penurunan HR CPO pada Juni 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan dari negara-negara importir utama, terutama India.

“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,” kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026) yang dikutip Antara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar 148 dolar AS (setara sekitar Rp2,64 juta) per MT.

Selain itu, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO Juni 2026, atau setara 128,6892 dolar AS (sekitar Rp2,29 juta) per MT.

Penetapan BK CPO periode Juni 2026 mengacu pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, penetapan PE CPO merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Kemendag menjelaskan, HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026. Harga CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 920,80 dolar AS (sekitar Rp16,41 juta) per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.138,22 dolar AS (sekitar Rp20,28 juta) per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar 1.429,40 dolar AS (sekitar Rp25,47 juta) per MT.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka HR CPO dihitung menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median.

Karena itu, penetapan HR CPO Juni 2026 menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS atau sekitar Rp18,35 juta per MT.

Selain CPO, minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram juga dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS atau sekitar Rp588 ribu per MT.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Neto ≤ 25 Kilogram. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahas RUU Statistik di Surabaya, Reni Astuti Soroti Lambatnya Rilis Data dan Dorong Pengawasan BPS
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Relawan Pendidikan Kemendikdasmen Dilepas untuk Jangkau Anak Tidak Sekolah di 10 Kabupaten Indonesia Tahun 2026
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas Batangan Antam Naik Rp25.000 Menjadi Rp2.799.000 Per Gram
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kupon Makan Gratis Bantu Mahasiswa Saat Ekonomi Sulit
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Dinas SDA bakal Pasang Box Culvert di Jalan Amblas Lenteng Agung
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.