JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, ASF ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut.
BACA JUGA:Skandal Riset ISPPD 2026 Seret Akademisi RI, Kemendikti Saintek Siapkan Investigasi
Budi mengungkapkan, salah satu laporan berasal dari pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai sekitar 128 orang.
"Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar," katanya kepada awak media, Sabtu 30 Mei 2026.
Menurutnya, perkara yang dilaporkan JSP telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 33 saksi yang terdiri dari pelapor dan para korban.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Pendidikan Elfiany Syafruddin, Ibu Rifaldy Fajar yang Namanya Dicatut Afiliasi Fiktif UMB
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group.
Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ucapnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti lainnya.
BACA JUGA:bank bjb Tingkatkan Layanan Perbankan melalui Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara
Pihaknya turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN.
- 1
- 2
- »





