JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menyita 500 butir obat keras berjenis tramadol dari pria berinisial AR (37) tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekira pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” kata Reynold dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Pelaku diketahui merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan.




