JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) membuka peluang bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk melakukan impor minyak mentah, termasuk dari Rusia.
Hal itu memungkinkan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, regulasi baru tersebut memberi ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk ikut melakukan impor komoditas energi.
Baca Juga: Subsidi BBM Tetap Jalan Meski Rupiah Ambles, Purbaya: Sudah Kami Perhitungkan
“Dari regulasi ini, Lemigas bisa melakukan impor,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2029).
Ia menerangkan, selama ini impor minyak dan bahan bakar dilakukan oleh Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) di sektor energi.
Namun melalui aturan terbaru, pemerintah memperluas kewenangan itu kepada BLU di bidang energi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang memungkinkan BLU melakukan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), maupun liquified petroleum gas (LPG) melalui skema kerja sama.
Baca Juga: Bantuan Pangan Diperpanjang hingga Juni, Bapanas Optimistis Harga Minyakita Stabil
Kerja sama tersebut dapat dilakukan antarpemerintah maupun antara pemerintah pusat dengan pemasok luar negeri.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- blu energi
- lemigas
- pertamina
- impor minyak
- impor lpg
- wakil menteri esdm





