Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta mengeluarkan pengumuman soal pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam waktu dekat.

Lewat keterangan resminya, pembebasan denda tersebut akan mulai dilaksanakan pada 1 Juni hingga akhir Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemilik yang belum membayar kewajibannya hanya akan dikenakan pokok pajaknya.

Kabar ini tentunya menambah daftar provinsi yang melakukan keringanan sanksi pajak kendaraan yang masih bergulir hingga kini. Tentunya berbeda dengan Provinsi Jakarta, daerah-daerah berikut menawarkan bentuk insentif yang beragam.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan pembayaran PKB dengan diskon 5 persen, juga sanksi administratif dan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.

Masih ada lagi, pemerintah setempat juga memberikan pengurangan pokok, sanksi administratif, tunggakan pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berlaku sejak 2 Februari hingga 31 Desember 2026.

Provinsi Bali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali juga mengadakan keringanan pembayaran PKB untuk kategori roda dua dengan kubikasi mesin hingga 200 cc sebesar 8 persen dan kendaraan di atas 200 cc sebesar 9 persen.

Kemudian insentif wajib pajak patuh tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan roda dua sampai dengan 200 cc mendapat tambahan 10 persen dan kendaraan di atas 200 cc dengan tambahan 5 persen.

Provinsi Bengkulu

Bapenda Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan Program Pemutihan PKB Tahun 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan, dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya yang berlaku untuk 1 tahun berjalan.

Program ini diberlakukan mulai 1 Mei hingga Agustus mendatang pada tahun yang sama. Layanan tersebut juga termasuk diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke provinsi Bengkulu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inka Andestha Bantah Tudingan Publik: Nggak Ada Perselingkuhan
• 15 jam laluintipseleb.com
thumb
Yang Perlu Dilakukan Usai Melaksanakan Haji dan Kurban
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemprov Jateng ajak Fatayat jaga pesantren dari kekerasan
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Perempuan Bisa Lebih Berdaya, Ini Beragam Insight yang Hadir di Indonesia Women Fest 2026
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Gagal Berangkatkan Ribuan Calon Jemaah Umrah, Pengakuan Direktur Utama Hanania Group Soal Kondisi Perusahaannya Disorot
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.