Gagal Berangkatkan Ribuan Calon Jemaah Umrah, Pengakuan Direktur Utama Hanania Group Soal Kondisi Perusahaannya Disorot

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Hanania Travel saat ini sedang menghadapi kasus dugaan penipuan umrah besar usai ratusan calon jemaah resmi melaporkan pemilik agensi tersebut ke Polda Metro Jaya. Terungkap pengakuan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, soal kondisi perusahaannya.

Akhir Mei 2026 mencuat kasus dugaan penipuan umrah. Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut mencapai RP 60 miliar.

Ribuan jemaah pun gagal berangkat ke Tanah Suci akibat dari kasus ini. Pemilik sekaligus Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, kini telah dilaporkan oleh perwakilan jemaah ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan perbuatan curang sesuai KUHP.

Pengakuan Direktur Utama Hanania Group pun disorot usai kasus ini merebak. Sebagian besar korban pun menuntut pengembalian dana.

Melansir Tribunnewsbogor.com, usai resmi dipolisikan, Direktur Utama PT Hanania (Hanania Travel), Ahmad Syah Farhan, mengakui kondisi keuangan perusahaan sudah bermasalah sejak 2025. Pengakuan itu disampaikan Farhan saat bertemu calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan di kantor pusat Hanania Travel, Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026).

Pengakuan tersebut kemudian diungkap kembali oleh Joko (47), perwakilan jemaah yang membuat laporan polisi gabungan dari 32 calon jemaah umrah di Polda Metro Jaya. “Keuangan perusahaanlah yang memang menyebabkan kekacauan ini. Di 2025 dia udah masalah internal finansial. ‘Overhead gua terlalu tinggi’, katanya,” ujar Joko di Polda Metro Jaya, Kamis malam.

Menurut Joko, pernyataan Farhan itu semakin menguatkan dugaan bahwa Hanania Travel menjalankan pola “gali lubang tutup lubang” untuk memberangkatkan jemaah. Ia menyebut uang dari jemaah baru diduga digunakan untuk menutup biaya keberangkatan jemaah sebelumnya hingga akhirnya perusahaan gagal memberangkatkan ribuan calon jemaah umrah tahun 2026.

Hal senada juga disampaikan Monica, salah satu calon jemaah asal Serang yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 95,5 juta bersama keluarganya.

“Iya maksudnya dia itu gali lubang tutup lubang, berangkatin jemaah satu dari uang jemaah yang baru mendaftar, sampai sekarang masih begitu,” kata Monica.

Dalam mediasi tersebut, Farhan juga sempat menawarkan dua opsi penyelesaian kepada para calon jemaah, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan biaya tambahan serta pengembalian dana yang dicicil hingga maksimal dua tahun. Namun, tawaran itu ditolak para korban karena mereka sudah kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan.

 Baca Juga: Profil Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN yang Namanya Dicatut dalam Kasus Penipuan Jual Beli Titik SPPG, Begini Modus Pelaku

 

“Kita udah enggak mau dia bikin surat perjanjian sih, karena yang di Syawal udah bikin surat perjanjian juga meleset. Tadi penyidik juga bilang, ‘Ayo kita ngobrol dulu lah’. Enggak usah deh, surat pernyataan yang dibuat juga dilanggar kok,” ujar Joko.

Meski demikian, para korban masih berharap uang mereka dapat dikembalikan. Mereka membuka kemungkinan mencabut laporan polisi apabila pihak Hanania Travel benar-benar melunasi kewajibannya.

“Nanti kalau memang di perjalanannya ada mediasi juga setelah dilakukan penyelidikan, dan dia punya surat jaminan (aset) untuk bisa refund itu terjadi, kita juga bahagia kan, jadi kita bisa tarik LP juga. Harapan semua jemaah sih begitu (uang kembali),” kata Joko.

Saat ini, Farhan menghadapi dua laporan pidana di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan total kerugian mencapai Rp 60 miliar.

Mengutip Antaranews, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel setelah calon jamaah mengaku gagal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan. Kasus tersebut kini tengah ditangani kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan pelapor berinisial NN merasa dirugikan oleh terlapor berinisial ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umroh.

"Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," katanya.

Walau begitu Budi belum menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut, ia hanya menyebutkan terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492 (penipuan), Pasal 486 (penggelapan), dan atau Pasal 607 (Tindak Pidana Pencucian Uang) KUHP.

Pengakuan Direktur Utama Hanania Group menjadi sorotan. Ia mengakui kondisi keuangan perusahaan sudah bermasalah sejak 2025. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stok BBM Dipastikan Aman Meski Rupiah Melemah
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ogah Disebut Sosialita, Diah Permatasari Lebih Nyaman Pakai Produk Lokal daripada Barang Branded
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Cekcok soal Sim Card, Anak Pengurus PSHT Lampung Selatan Tewas Ditusuk Teman
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Diggia tunjukkan dominasi pada latihan di Mugello
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkab Bogor tutup Jalan Tegar Beriman untuk "Car Free Night"
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.