Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung atau Whoosh.
Posisi AHY itu menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Penunjukan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Beleid itu telah ditandatangani Prabowo dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa diperlukan penyesuaian susunan keanggotaan di Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
"Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," tulis aturan tersebut.
Kemudian, susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung menjadi diketuai oleh AHY selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Baca Juga
- Purbaya Mau Ikut Negosiasi Utang Kereta Cepat Jika Dibayar APBN
- Danantara soal Utang Kereta Cepat: Negosiasi Rampung Kuartal I/2026
- Purbaya Tak Tahu Penyelesaian Utang Kereta Cepat Pakai APBN
Lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi Wakil Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Terdapat pula deretan anggota Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yakni menteri luar negeri, menteri keuangan, menteri perhubungan, menteri investasi dan hilirisasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional, kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, dan kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam Perpres juga dijelaskan terkait tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Komite misalnya bertugas menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Langkah itu meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
Kemudian, Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung bertugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi cost overrun proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Langkah itu meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung serta pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.





