JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 128 calon jemaah umrah menjadi korban dugaan penipuan Hanania Travel. Korban mengalami kerugian hingga Rp 12,145 miliar.
Polda Metro Jaya kini telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini penyidik menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
Baca juga: Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah
Salah satu laporan dibuat oleh pelapor Joko Setyo Pramuji dengan jumlah korban mencapai sekitar 128 orang.
“Untuk laporan dengan pelapor Joko Setyo Pramuji, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Budi, total kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 12,145 miliar.
Para korban diketahui telah membayar biaya paket umrah kepada Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
“Ahmad Syah Farhan jadi tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan tersangka, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bos Hanania Travel Farhan Ditahan di Rutan Polda Metro
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Ada laporan lain dengan kerugian Rp 78,8 jutaSelain laporan dari Joko Setyo Pramuji, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.
Dalam laporan tersebut, korban disebut telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp 78,8 juta.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Budi.
Baca juga: Hanania Travel Cari Investor Usai Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).




