JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Travel PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, tersangka ditahan rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Umrah Laporkan Pemilik Travel ke Polda Metro Jaya
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya.
Adapun pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni, dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Menurut penjelasan Budi, terkait perkara ini polisi telah menerima dua laporan terkait perkara tersebut, yakni laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP, serta pelapor berinisial NN.
Dalam laporan polisi JSP, jumlah korban atas perkara ini sebanyak 128 orang.
Budi menambahkan, pada laporan tersebut para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan ASF sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Bos Travel Hanania tersangka
- Bos Travel Hanania ditahan
- polda metro jaya
- kasus penipuan umrah
- hanania group
- travel umrah





