Jakarta, VIVA – Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai perlu tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan pembuktian hukum yang kuat.
Aparat penegak hukum (APH) juga diingatkan agar tidak terjebak pada pembentukan opini yang belum sepenuhnya teruji di persidangan. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan proses penegakan hukum harus berfokus pada pengungkapan fakta secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan bias di tengah masyarakat.
“Jangan berhenti di ‘kambing hitam’. Jika dugaan dalam kasus ini benar dan terbukti maka penyidik tidak boleh puas hanya dengan memenjarakan pejabat level menengah atau saksi lapangan yang mengedarkan amplop yang sudah diberi kode khusus,” katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut dia, dalam perkara besar yang menjadi perhatian publik, keseimbangan antara narasi penyidikan dan fakta yang terungkap di ruang sidang menjadi hal penting untuk dijaga. Hal itu diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Azmi menilai, perbedaan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang muncul dalam persidangan berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pandangan tersebut muncul di tengah berkembangnya fakta-fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah keterangan baru, termasuk pernyataan kuasa hukum Blue Ray Cargo yang meragukan apakah amplop dengan kode tertentu benar-benar diterima oleh pihak yang disebut dalam daftar penerima.
Karena itu, Azmi mengingatkan agar penyidik tidak hanya berpatokan pada simbol, kode, atau istilah internal yang muncul dalam perkara tanpa didukung pembuktian yang memadai.
“Dalam hukum pidana, diatur terkait delik penyertaan untuk memperluas dan menarik pertanggungjawaban pidana sekaligus menjadi alat terbaik untuk mengurai jaringan korupsi terorganisir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, instrumen hukum pidana telah memberikan ruang bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui, mengendalikan, maupun menikmati hasil tindak pidana, meskipun tidak terlibat secara langsung dalam tindakan fisik tertentu.
“Jadi penyidik tidak perlu ragu atau beralasan kesulitan membuktikan perbuatan fisik pemberian amplop,” tutur dia.




