Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp12,14 miliar dari ratusan calon jamaah.
Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2026).
“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi di Jakarta pada Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban.
Dalam laporan itu, total kerugian korban mencapai Rp12,14 miliar setelah para jamaah menyetorkan biaya paket perjalanan umrah kepada pihak Hanania Group.
Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para korban tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pelapor maupun korban,” ujar Budi dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka serta mengumpulkan barang bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
Selain laporan utama tersebut, Polda Metro Jaya juga menangani laporan lain yang diajukan oleh pelapor berinisial NN.
Laporan itu berkaitan dengan kegagalan keberangkatan umrah dua orang jamaah yang telah membayar biaya perjalanan sebesar Rp78,8 juta. “Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Budi.
Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang disangkakan mencakup Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU. (ant/saf/faz)




