Bolehkah Dam Haji Disembelih di Indonesia? Begini Menurut Buya Yahya

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Dam haji merupakan denda atau sanksi. Pelaksanaannya berupa penyembelihan hewan ternak, baik kambing, sapi atau unta yang harus dibayar oleh jemaah haji.

Alasan adanya dam haji karena jemaah melakukan pelanggaran aturan ihram. Selain itu, hal ini juga terjadi adanya pelanggaran jemaah meninggalkan wajib haji hingga memilih jenis haji tertentu.

Mengacu dari Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah hingga meningkatkan tata kelola ibadah haji berdasarkan syariat dan regulasi.

Dalam SE tersebut, Kemenhaj membuka opsi pelaksanaan dam haji bisa di Arab Saudi maupun di Indonesia. Terkait hal ini, ulama kharismatik Buya Yahya menjawab pertanyaan kebolehan dam disembelih di Indonesia.

"Bicara fikih itu luas sekali. Ulama-ulama dengan kecerdasan mereka menangkap hukum dan juga menangkap kemaslahatannya untuk umat, termasuk di dalam urusan menyembelih dam," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari Al-Bahjah TV, Sabtu (30/5/2026).

Penjelasan Buya Yahya soal Hukum Dam Haji Disembelih di Indonesia

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

Buya Yahya mengingatkan bahwa dam menjadi bagian yang masuk ke dalam aturan pelaksanaan haji. Bagi yang melanggar, wajib membayar dam dan setidaknya bisa menyembelih hewan ternak.

Soal dam disembelih di Indonesia, Buya Yahya juga mengetahui adanya surat edaran mengenai hal ini. Baginya, penyembelihan di Tanah Air tidak lepas dari perpolitikan di sebuah negata.

Akan tetapi, Buya Yahya mengambil hukumnya dari aspek fikih. Mulanya, ia menjelaskan pelaksanaan dam yang mengacu dalam Mazhab Imam Syafi'i.

Menurutnya, penyembelihan dam di Tanah Air tidak sah. Pelaksanaan bagian ini hanya bisa di Tanah Suci.

"Itu enggak bisa, hanya ada di tanah haram di Makkah saja. Keluar dari haram itu tidak diperkenankan. Ini dikukuhkan dari Mazhab Imam Syafi'i," terangnya.

Adapun adanya keputusan mengenai dam haji disembelih di Tanah Air karena sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah haji.

Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi potensi praktik secara ilegal. Pemerintah Indonesia menginginkan pelaksanaan ibadah haji berlangsung tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat hingga regulasi yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Punya Sisa Daging Kurban di Freezer? Coba Resep Beef Stir-fry Ini, Praktis untuk Menu Usai Idul Adha
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Satu Keluarga di Temanggung Tewas dalam Tenda Kemah
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Prabowo Resmi Izinkan BLU Impor Minyak, BBM, dan LPG
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
PLN Energi Gas Raih TOP CSR Awards 2026, Tegaskan Komitmen Hadirkan Program Berkelanjutan untuk Masyarakat
• 7 jam lalupantau.com
thumb
TVRI: Nobar Piala Dunia di ruang publik wajib terdaftar
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.