BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Aceh.
Diketahui kedua tersangka berinisial WS (22) dan MAM (20).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 18 saksi, pengumpulan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara.
"Benar, kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka perusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” ungkapnya, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Polisi Bekuk DPO Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil di Dogiyai Papua Tengah
Ia menjelaskan kedua tersangka tersebut memiliki peran berbeda.
WS diduga sebagai koordinator lapangan, sementara MAM diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan.
Terkait sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara tersebut antara lain, tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi nirkarat yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov.
Kemudian barang bukti yang disita lainnya yakni, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit DVR kamera pengawas Fakultas Pertanian.
Miftahuda menambahkan, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara.
- tersangka
- Pembakaran di Fakultas Pertanian
- Universitas Syiah Kuala
- usk
- aceh
- bentrok antarmahasiswa





