Akui Dapat Modal Pinjaman, Dirut Hanania Travel Beri Opsi Ini Kepada Calon Jemaah yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Hanania Travel kini tengah menghadapi skandal hukum yang besar karena gagal berangkatkan ribuan calon jemaah umrah. Dirut Hanania Travel sempat beri beberapa opsi kepada calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Kasus hukum yang menjerat Hanania Travel berpusat pada dugaan penipuan, penggelapan dana, dan skema ponzi. Kasus ini terkait dengan perjalanan ibadah umrah dan haji.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda.

Muncul indikasi kuat bahwa Hanania Travel menerapkan skema perputaran uang mirip Ponzi. Sementara itu, Dirut Hanania Travel sempat beri beberapa opsi kepada calon jemaah sebagai bentuk ganti rugi.

Dilansir dari Kompas.com, diketahui bahwa masalah bermula ketika ribuan calon jemaah gagal berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan Hanania Travel. Padahal, sebagian besar mengaku telah melunasi biaya perjalanan sejak akhir 2025.

Para jemaah bahkan telah menerima visa, koper, hingga perlengkapan umrah beberapa pekan sebelum keberangkatan. Namun menjelang hari keberangkatan, pihak travel mulai mengumumkan penundaan dengan alasan konflik di Timur Tengah dan kendala penerbangan transit melalui Dubai, Uni Emirat Arab.

Seiring waktu, alasan tersebut mulai dipertanyakan para jemaah karena biro perjalanan lain masih bisa memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi.

Keluhan para jemaah kemudian sampai ke Kementerian Haji. Pada pertengahan April 2026, perwakilan korban dan pihak Hanania Travel menjalani mediasi.

Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan sempat memberi sejumlah opsi sebagai solusi bagi calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci. Farhan rupanya mendapat pinjaman modal untuk mengembalikan uang calon jemaah yang gagal berangkat.

Diketahui, situasi memuncak pada 28 Mei 2026 ketika ratusan calon jemaah mendatangi kantor Hanania Group di kawasan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, untuk meminta kepastian mengenai keberangkatan maupun pengembalian dana. Dalam pertemuan tersebut, Farhan menawarkan dua opsi penyelesaian.

"Menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama 6 bulan ke depan dengan penyesuaian harga yang mana dalam hal ini kami Hanania bekerjsama dengan travel lain atau yang kami sebut joint operation yang mana nanti adalah tanggung jawab kami kepada travel tersebut untuk akomodasi bapak ibu sehingga nanti mereka yang memberangkatkan," jelas Farhan.

 

 

Dalam opsi ini calon jemaah yang ingin berangkat harus membayar lagi sesuai tarif yang ditetapkan travel yang dimaksud.

"Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal, maka bapak ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga," katanya.

Opsi kedua yakni pengembalian uang dengan dicicil paling lama sampai dua tahun.

"Yang ingin memiliki refund kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun. Yang mana dalam konteks kali ini adalah Hanania menjadi mode penyelesaian jemaah-jemaahnya dulu sebagai tanggung jawab dari kami," katanya.

Farhan mengaku memiliki modal berupa pinjaman aset untuk mengembalikan uang calon jemaah.

"Untuk memulai ini juga kami Alhamdulillah mendapat support dari rekan dalam berbentuk aset yang mana itu akan kami jadikan modal utama untuk kami dapat bertanggung jawab pada bapak ibu dan hari ini sedang dalam proses dan progress pengajuan dan pencairan baik dari bank maupun personal," katanya.

Namun tawaran tersebut ditolak para calon jemaah. Mediasi berlangsung alot dan tidak menghasilkan kesepakatan.

Setelah mediasi berakhir buntu, sebagian korban membawa Farhan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kini Farhan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," katanya.

Mengaku dapat pinjaman, Dirut Hanania Travel sempat beri beberapa opsi ganti rugi kepada calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh para calon jemaah hingga kini Farhan ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Info Magang Nasional 2026, Pelaksanaan Mulai Bulan Juli
• 20 jam laludetik.com
thumb
Geger Siswi SMK di Makassar Dicoret dari Paskibraka gegara Bahasa Daerah, Ini Respons Kesbangpol 
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Wamen: Rupiah melemah jadi daya tarik wisatawan ke Indonesia
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Begini Cara Buat SIM Digital, Korlantas Polri Pastikan Legalitas Resmi
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Tangkap 2 Curanmor Gasak Motor Dikunci Stang di Gang Jakpus
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.