JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan ribuan calon jemaah untuk beribadah ke Tanah Suci berubah menjadi kekecewaan yang berujung proses hukum.
Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian keberangkatan dan pengembalian dana, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi babak terbaru dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel yang bermula dari penundaan keberangkatan jemaah sejak awal 2026.
Baca juga: 128 Korban Penipuan Umrah Hanania Travel Alami Kerugian Rp 12 Miliar
Keberangkatan yang Tak Pernah TibaMasalah bermula ketika ribuan calon jemaah gagal berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan Hanania Travel. Padahal, sebagian besar mengaku telah melunasi biaya perjalanan sejak akhir 2025.
Para jemaah bahkan telah menerima visa, koper, hingga perlengkapan umrah beberapa pekan sebelum keberangkatan.
Namun menjelang hari keberangkatan, pihak travel mulai mengumumkan penundaan dengan alasan konflik di Timur Tengah dan kendala penerbangan transit melalui Dubai, Uni Emirat Arab.
Seiring waktu, alasan tersebut mulai dipertanyakan para jemaah karena biro perjalanan lain masih bisa memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi.
Salah satu korban, Novi (39), mengaku bersama jemaah lain melakukan penelusuran sendiri terkait penyebab tertundanya keberangkatan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bos Hanania Travel Farhan Ditahan di Rutan Polda Metro
Hasilnya membuat mereka terkejut.
"Ternyata tiket atau hotel memang belum issued (diterbitkan). Akhirnya dia ngaku kalau emang beneran itu bukan force majeure, emang masalah uangnya enggak ada," kata Novi.
Janji Refund yang Tak Kunjung DatangKeluhan para jemaah kemudian sampai ke Kementerian Haji. Pada pertengahan April 2026, perwakilan korban dan pihak Hanania Travel menjalani mediasi.
Dalam pertemuan itu, Hanania Travel menawarkan skema pengembalian dana secara bertahap. Pembayaran dijanjikan dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 persen pada akhir Mei 2026, 40 persen pada Juni 2026, dan 30 persen pada Juli 2026.
Kesepakatan tersebut sempat memberi harapan baru bagi para korban.
Namun menjelang jadwal pembayaran pertama pada 29 Mei 2026, banyak jemaah mengaku belum menerima dana yang dijanjikan.
"Dia bilang enggak bisa bayar. Memang sudah hopeless, makanya diproses hukum saja. Ngomongnya cuma enggak ada yang bener," ujar Novi.
Baca juga: Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah





