Polisi menetapkan G (18), paman dari balita MAJ (2), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan dipicu emosi tersangka saat bermain gim daring di ponselnya. Korban disebut sempat mengganggu pelaku yang tengah bermain, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Kasus Balita 2 Tahun Tewas Ditusuk di Bekasi: Paman Jadi TersangkaPolisi menetapkan G, paman dari balita MAJ (2 tahun), sebagai tersangka kasus pembunuhan di sebuah kontrakan di Omah Seruni 99 No.7, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Sudah (tersangka), sudah itu, sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap G, Jumat (29/5).
Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan G dalam kondisi luka-luka bersimbah darah dan tak sadarkan diri.
“Ada pisau dapur, pisau berada di genggaman si (G),” kata Andi.
Motif Paman Bunuh Balita 2 Tahun di Bekasi: Kesal Diganggu saat Main GamePolisi mengungkap motif di balik pembunuhan balita berinisial MAJ (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. Tersangka yang merupakan paman korban sendiri, G (18), disebut emosi karena terganggu saat bermain gim daring Mobile Legends (ML).
"Bahwasanya ketika dia bermain game, sang korban balita naik ke punggungnya, yang mengganggu dia sedang bermain game," kata Andi, Jumat (29/5).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut G diduga mengalami gangguan kejiwaan dan ketergantungan obat penenang.
"Hasil visum kami dapatkan dari RS Polri itu khusus di wajah saja ada 20 tusukan di badan ada 12, jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban," tuturnya.





