Pantau - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group guna mengakomodasi masyarakat yang terdampak serta membantu korban yang belum sempat membuat laporan ke kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," ungkap Budi Hermanto.
Korban yang ingin membuat laporan diminta membawa data diri, bukti-bukti pendukung yang sah, dokumen transaksi, serta bukti kerugian yang dialami.
Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran pengaduan secara daring melalui WhatsApp resmi di nomor 0813-1400-141.
"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," kata Budi Hermanto.
Posko Beroperasi Setiap HariPosko pengaduan dibuka setiap hari dan beroperasi pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Polda Metro Jaya menyatakan operasional posko bertujuan untuk mendata seluruh korban secara baik sekaligus mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh Hanania Group.
Direktur Utama Hanania Group Jadi TersangkaDirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF.
ASF diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyebabkan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Budi Hermanto mengungkapkan ASF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




