Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026 di Perayaan HUT Jakarta

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hapus denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penghapusan denda PKB dan BBNKB tersebut untuk memberikan insentif bagi warga Jakarta pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

BACA JUGA:Pemprov DKI Terjunkan 744 Petugas Kurban, Penampungan hingga Penyembelihan Diawasi Ketat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati berharap, melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. 

Kata Lusiana, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan. 

"Momentum perayaan ulang tahun Jakarta ini pun menjadi kesempatan yang tepat bagi warga untuk kembali tertib pajak sekaligus turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota yang semakin maju, modern, dan melayani," kata Lusiana dalam keterangannya pada Minggu, 31 Mei 2026.

BACA JUGA:Pemprov DKI Salurkan 210 Sapi Kurban di Iduladha 2026, Rano Tegaskan Daging Aman dan Halal

Lusiana menambahkan, penghapusan otomatis sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

Salah satu hal yang memudahkan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan.

Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan.

BACA JUGA:Megawati Diundang BPIP untuk Upacara Hari Lahir Pancasila, PDIP: Insya Allah Hadir

Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini berlaku mulai 1 Juni hingta 31 Agustus 2026.

"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," pungkasnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan, Warga Cukup Bayar Pokok hingga 31 Agustus 2026
• 7 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prakiraan Cuaca Malang Raya 31 Mei–1 Juni 2026, Hujan Ringan dan Kabut Tebal Mengintai
• 7 jam laluberitajatim.com
thumb
Penggemar Mobil Manual Bersiap Kecewa, Volkswagen akan Stop Opsi Kopling Mulai 2027
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Pembakaran di Fakultas Pertanian USK Aceh
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Head to Head Menguntungkan! Fajar/Fikri Tantang Rankireddy/Shetty di Final Singapura Open 2026, Buru Gelar Perdana 2026
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.