Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Tiga Bulan, Ini Syaratnya

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Tiga Bulan, Ini Syaratnya. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni-31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499 yang diperingati pada 22 Juni 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Relaksasi PBB hingga Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Diberikan untuk Warga Jakarta, Ini Rinciannya

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Dalam keterangan yang diunggah Bapenda DKI Jakarta, disebutkan bahwa pembebasan sanksi administratif diberikan untuk dua jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Jelang HUT ke-498, Warga Jakarta Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam laman resminya, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga:
Tak Perlu ke Samsat! Ini Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo

Bapenda menjelaskan, mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan, datang ke kantor untuk meminta penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan.

Program pembebasan denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda.

Menurut Bapenda, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi perpajakan namun terkendala beban denda keterlambatan.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.

Masyarakat cukup melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama periode program berlangsung. Selanjutnya, sistem Pajak Daerah akan secara otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi administratif yang berlaku.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bolehkah Dam Haji Disembelih di Indonesia? Begini Menurut Buya Yahya
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengenal Faktor Pencetus Lupus, dari Polusi Udara hingga Kekurangan Vitamin D
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Arus Balik Iduladha, Terminal Kampung Rambutan Dipadati Penumpang
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ryamizard Ryacudu Meninggal: Cerita Dihukum di Lembah Tidar Bareng Prabowo
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Forum BRICS di Xiamen Dorong Investasi dan Manufaktur Cerdas untuk Percepat Revolusi Industri Baru
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.