Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan digitalisasi SIM menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan oleh Korlantas Polri.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Wibowo dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Melalui sistem tersebut, petugas nantinya dapat melakukan pengecekan langsung terhadap keabsahan SIM melalui server terpusat Korlantas Polri. Dengan demikian, kartu fisik tidak lagi menjadi dokumen utama saat pemeriksaan lalu lintas. Baca Juga:
GAIKINDO Optimis Pasar Otomotif Nasional Tetap Tumbuh di 2026
Implementasi SIM digital juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pemeriksaan kendaraan sekaligus mengurangi potensi pemalsuan dokumen.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Selain digunakan sebagai identitas berkendara digital, sistem ini juga akan terhubung dengan berbagai layanan lain seperti perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, hingga integrasi dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada tahap awal, SIM digital akan mulai diuji coba di beberapa wilayah di Indonesia sebelum diterapkan secara penuh secara nasional. Korlantas Polri menegaskan implementasi penuh SIM digital masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia. Baca Juga:
Gadis Stututu, Hana Vocado Bakal Hadir di Rangkian IMX 2026
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





