Prediksi Pakar Hukum soal Sidang Gugatan Cerdas Cermat MPR

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Sidang perdana gugatan terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (2/6).

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah memprediksi hakim akan mempertimbangkan langkah penyelesaian yang sebelumnya telah ditempuh MPR dalam meredam polemik lomba tersebut, termasuk upaya damai dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Namun jika perkara ini pun naik, hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian penyelesaian kasus ini oleh masing-masing pihak,” kata Firman kepada wartawan, Minggu (31/5).

Meski begitu, Firman menilai ada peluang hakim mengabulkan sebagian petitum penggugat, terutama terkait permintaan agar dua juri LCC diberi sanksi.

“Terhadap mantan juri tadi petitum yang dimintakan berpeluang dikabulkan seperti bahwa jika hakim ingin memberikan kontrol terhadap peristiwa serupa yang dilakukan di level yang lebih serius baik di tingkat daerah atau nasional yang kemudian berpeluang mewakili daerah di kancah atau tingkat yang lebih tinggi maka juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture,” katanya.

Adapun, gugatan ini diajukan oleh seorang David Tobing, advokat populer dengan spesialisasi di bidang perlindungan konsumen. Ada empat pihak Tergugat dalam perkara ini yakni Ahmad Muzani (Ketua MPR), Dyastasita Widya Budi (juri), Indri Wahyuni (juri), dan Shindy Luthfiana (MC).

Dalam permohonannya, David meminta pemberhentian serta larangan bagi para tergugat terkait untuk kembali menjadi juri dan MC. Selain itu, dia juga menuntut permohonan maaf.

Tak Sepakat MC Turut Digugat

Di sisi lain, Firman tak sepakat jika MC LCC ikut digugat dalam perkara tersebut. Menurut dia, apa yang disampaikan pembawa acara selama perlombaan tidak memengaruhi hasil akhir kompetisi.

“Dalam hal ini untuk MC yang ditarik dalam pihak tersebut saya merasa kurang sepakat dan berlebihan karena apa pun yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap jalannya dan hasil perlombaan,” katanya.

“Kecuali mantan juri dalam kegiatan tersebut yang merugikan secara hukum hak dari SMAN 1 Pontianak memang perlu diberikan suatu terapi kejut atas tindakan yang dilakukan yang seharusnya dapat berlaku profesional dan bijaksana selaku juri tingkat nasional,” timpal Firman.

Firman juga menilai wajar jika perkara tersebut berujung ke meja hijau, termasuk dicantumkannya nama Ahmad Muzani sebagai tergugat. Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh penggugat merupakan hak setiap warga negara.

“Dapat dipahami menarik Ahmad Muzani dalam rangka memenuhi syarat gugatan para pihak tersebut, namun tentunya kapasitasnya bukanlah sebagai pribadi tapi lembaga yang mengadakan,” katanya.

Untuk diketahui, perkara ini terdaftar dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. David Tobing menjadi penggugat dengan tergugat I Ahmad Muzani, tergugat II Dyastasita Widya Budi, tergugat III Indri Wahyuni, dan tergugat IV Shindy Luthfiana.

Adapun dalam gugatan itu, David Tobing meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggugat meminta Ahmad Muzani selaku Ketua MPR memberhentikan secara tidak hormat dua juri LCC, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta kedua juri tersebut dilarang menjadi juri kegiatan resmi kenegaraan di semua tingkatan. Sementara MC LCC, Shindy Luthfiana, diminta dilarang menjadi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan.

Dalam provisi gugatan, penggugat juga meminta dua juri menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak. Selain itu, dua juri dan MC diminta menyampaikan permintaan maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASN di Riau Tertipu Batu Merah Delima Bertuah, Uang dan Mobil Raib Dibawa Pelaku
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Kemenpar dan BPJPH Terbitkan 31.548 Sertifikat Halal untuk UMKM di Desa Wisata
• 32 menit lalupantau.com
thumb
KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB, Soroti Pungli-Siswa Titipan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Curhatan Sarwendah soal Tantangan Hidup, Sebut Dirinya Ibu yang Tak Sempurna
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Belum Pastikan Temuan Diduga Granat di Bekasi, Tunggu Hasil Puslabfor
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.