BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota kembali mengungkapkan fakta menarik di balik pembunuhan tragis yang menimpa balita berinisial A di kediamannya yang terletak di kawasan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Sebelum melakukan aksi keji tersebut, pelaku yang merupakan paman korban berinisial G sempat beberapa kali ingin mencoba mengakhiri hidupnya.
Kepastian tersebut didapatkan pihak berwajib dari keluarga korban ketika mendalami kasus pembunuhan balita berusia 2 tahun 7 bulan.
BACA JUGA:Akhirnya Paman Pembunuh Balita di Bekasi Jadi Tersangka, Kesal karena Diganggu saat Main Game
"Ya, jadi setelah melakukan aksinya, dia (pelaku) mencoba bunuh diri karena memang dari keterangan kakak tersangka yang kami dapatkan, tersangka ini sudah sempat mencoba menyampaikan ingin bunuh diri kurang lebih 10 kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal di Bekasi pada Jumat, 29 Mei 2026.
Tindakan itu di ambil pria berusia 18 tahun akibat dari stres dengan penyakit yang dideritanya.
"Dia juga ada penyakit epilepsi, dia juga stres dengan penyakitnya," ucapnya.
BACA JUGA:Terduga Pembunuh Balita di Bekasi Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan, 2 Hari Tak Minum Obat
Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa tersangka memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang cukup berat dan berada di bawah pengawasan medis khusus.
Dengan adanya rekam medis tersebut diduga menjadi pemicu utama meledaknya amarah tak terkendali.
Sehingga ia tega menyerang keponakannya sendiri dengan menggunakan dua bilah pisau dapur sebelum akhirnya mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan mengiris leher dan dadanya.
BACA JUGA:Tak Hanya Aldy dan Feny, Korban Penipuan WO Marwah Bekasi Tembus 50 Calon Pengantin
"Dari keterangan ibunya atau nenek korban (inisial M) itu semenjak tersangka ini bersekolah, dia mungkin mendapat tekanan dari sekolahnya atau bagaimana ktu sudah mulai ada keanehan dari keterangan ibu tersangka," terang Andi.
"Akhirnya dibawa ke psikiater dan diberikan obat, nah obatnya itu tiga kali sehari dikonsumsi pada saat kejadian, seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwasannya sudah dua hari memang kehabisan obat, ibu tersangka juga karena belum memiliki uang untuk membeli obat jadi tersangka tidak mengkonsumsi sudah dua hari," tambah Andi.
Atas penetapan tersebut, lanjut Andi, G dijatuhi pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsidair pasal 458 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
- 1
- 2
- »





