JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy, mulai 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut dijalankan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor," kata Airlangga dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
"Ekspor komoditas SDA ini dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero atau PT DSI."
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bocorkan Perusahaan Eksportir Sawit Diduga Manipulasi Harga
Airlangga menjelaskan, implementasi yang dimulai pada 1 Juni ini merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan.
Namun demikian, kewajiban bagi perusahaan tersebut untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor.
Adapun penerapan penuh kebijakan ekspor satu pintu tersebut ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Pemerintah menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk membatasi perdagangan, melainkan memperkuat pengawasan dan meningkatkan akurasi pencatatan transaksi ekspor.
Baca Juga: Pemerintah Integrasikan Data Ekspor ke Danantara, Airlangga Minta Pelaku Usaha Tak Khawatir
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ekspor cpo
- ekspor batu bara
- ekspor fero aloy
- danantara sumber daya indonesia
- ekspor lapor danantara
- bumn ekspor





