Penulis yang Pernah Menuduh Trump Melakukan Pelecehan Seksual Diselidiki atas Dugaan Kesaksian Palsu

erabaru.net
4 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia.com. Sejumlah sumber yang mengetahui perkara menyebutkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah meluncurkan penyelidikan pidana terhadap kolumnis E. Jean Carroll, yang sebelumnya menuduh Donald Trump melakukan pelecehan seksual. Fokus penyelidikan kali ini adalah apakah Carroll memberikan keterangan yang tidak benar mengenai sumber pendanaan gugatan hukumnya saat memberikan kesaksian di pengadilan.

Sebelumnya, Carroll menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak menerima dukungan dana dari pihak luar. Namun kemudian ia mengubah keterangannya dan mengakui bahwa miliarder sekaligus salah satu pendiri LinkedIn, Reid Hoffman, telah membantu membayar sebagian biaya pengacara dan pengeluaran terkait perkara tersebut.

Menurut laporan sejumlah media, termasuk CNN, Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki apakah Carroll melakukan sumpah palsu dalam kesaksiannya pada dua gugatan perdata yang berkaitan dengan Presiden AS Donald Trump.

Carroll sebelumnya menuduh Trump melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di ruang ganti sebuah department store di New York pada tahun 1996. Pada Mei 2023, juri federal di New York memutuskan bahwa Trump harus membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS kepada Carroll.

Trump secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menyebut Carroll mengarang cerita demi mempromosikan buku barunya.

Setelah itu, Carroll kembali menggugat Trump atas tuduhan pencemaran nama baik dan menuntut ganti rugi sebesar 12 juta dolar AS. Pada Januari 2024, juri di Manhattan memutuskan bahwa Trump harus membayar ganti rugi sebesar 83,3 juta dolar AS.

Fokus Penyelidikan: Sumber Dana Gugatan

Kontroversi yang kini menjadi pusat penyelidikan berawal dari kesaksian Carroll di bawah sumpah pada tahun 2022.

Saat itu, pengacara Trump, Alina Habba, menanyakan apakah ada pihak lain yang membantu membiayai gugatan tersebut. Carroll menjawab bahwa tidak ada.

Namun, dua minggu kemudian, menjelang persidangan, tim kuasa hukum Carroll memberi tahu hakim dan pengacara Trump bahwa sebagian biaya litigasi ternyata didanai oleh sebuah organisasi nirlaba yang memiliki hubungan dengan Reid Hoffman.

Habba kemudian menyatakan di pengadilan bahwa tim Carroll sebenarnya telah: “Menyembunyikan kebenaran selama hampir enam bulan.”

Trump Terus Ajukan Banding

Terkait putusan ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS, Trump telah mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Sementara itu, untuk putusan pencemaran nama baik senilai 83,3 juta dolar AS, Trump juga menyatakan akan terus mengajukan banding hingga proses hukum berakhir.

Namun, Mahkamah Agung AS telah beberapa kali menunda keputusan mengenai apakah akan menerima permohonan banding tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

Sumber : NTDTV.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tujuh Narapidana Buddha di Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Waisak 2570 BE
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Nostalgia Massal, Konser F✦FOREVER Bawa Generasi Milenial Kembali ke Masa Remaja
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelaku Perusakan Mobil di Tol Jorr Ditangkap, Ngaku Kesal Gegara Tak Diberi Jalan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG Jakarta Besok Senin 1 Juni 2026: Hujan Berpotensi Guyur Siang hingga Sore
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.