Trump Gugat Wall Street Journal Rp 163 Triliun, Ungkap Pernyataan Murdoch dalam Gugatan Terbaru

erabaru.net
5 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia.com. Menurut laporan Reuters, pada 28 Mei, Donald Trump kembali mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai US$10 miliar terhadap The Wall Street Journal. Trump menuduh media tersebut menerbitkan laporan mengenai hubungannya dengan mendiang taipan kontroversial Jeffrey Epstein, yang menurutnya telah merusak reputasinya secara serius.

Dalam versi terbaru gugatan tersebut, Trump menambahkan satu rincian penting. Ia mengklaim bahwa taipan media Rupert Murdoch pernah mengatakan kepadanya, “Saya akan menangani masalah ini.”

Trump menyatakan dalam gugatan bahwa The Wall Street Journal menerbitkan artikel yang menyebut Epstein menerima sebuah kartu ucapan ulang tahun yang memuat tanda tangan Trump.

Namun Trump dan tim hukumnya menegaskan bahwa kartu ucapan tersebut adalah dokumen palsu. Belakangan, anggota parlemen yang menyelidiki kasus Epstein mempublikasikan salinan kartu yang diberikan oleh pengelola warisan Epstein.

Pada 15 Juli 2025, wartawan The Wall Street Journal menghubungi Gedung Putih untuk meminta komentar terkait isu tersebut. Setelah itu, Trump menelepon Murdoch, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kehormatan News Corp, guna menyampaikan keberatannya.

Menurut isi gugatan, Murdoch menjawab, “Saya akan menangani masalah ini.” Trump mengaku memahami pernyataan itu sebagai tanda bahwa Murdoch mempercayai penjelasannya dan bahwa artikel tersebut tidak akan diterbitkan. Namun pada akhirnya, The Wall Street Journal tetap mempublikasikan laporan tersebut.

Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal di Miami. Selain perusahaan induk The Wall Street Journal, yaitu Dow Jones & Company, para tergugat juga mencakup News Corp, Rupert Murdoch secara pribadi, CEO News Corp Robert Thomson, serta dua wartawan The Wall Street Journal.

Pada April lalu, Hakim Federal Darrin P. Gayles menolak gugatan awal Trump. Menurut hakim, sebagai figur publik, Trump tidak memenuhi standar hukum “actual malice” (niat jahat yang nyata) yang menjadi syarat dalam perkara pencemaran nama baik di Amerika Serikat.

Artinya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa media tersebut mengetahui informasi yang diterbitkan kemungkinan tidak benar, tetapi tetap sengaja menerbitkannya.

Karena itu, Trump menambahkan rincian baru mengenai percakapannya dengan Murdoch dalam versi gugatan terbaru, untuk memperkuat argumennya bahwa pihak media mengetahui adanya keberatan serius terhadap kebenaran laporan tersebut sebelum artikel dipublikasikan.

Hingga saat ini, Dow Jones belum memberikan tanggapan atas gugatan terbaru tersebut.

Epstein merupakan seorang finansier yang namanya menjadi simbol skandal seksual besar di Amerika Serikat. Ia ditangkap atas tuduhan perdagangan seks dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pada tahun 2019, ia ditemukan meninggal dunia di penjara di New York. Otoritas Amerika menyimpulkan kematiannya sebagai bunuh diri.

Sumber : NTDTV.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Blak-blakan soal Relaksasi bagi Eksportir dalam Aturan Baru DHE SDA
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Megawati Kenang Alm Ryamizard Ryacudu Bantu Aceh Saat Bencana
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gatot Nurmayanto: Ryamizard wujudkan proyek yang dianggap mustahil
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Kapolres: Bom peninggalan PD II meledak di Biak lima warga meninggal
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Dirikan PH, Acha Septriasa Siap Angkat Novel Satine Ika Natassa ke Layar Lebar
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.