Bisnis.com, PAINAN — Harga tandan buah segar (TBS) sawit rakyat atau swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada Sabtu (30/5) ini menunjukkan angka yang cukup baik yakni dari sebelumnya Rp600 per kg kini naik jadi Rp1.200 per kg.
Seorang petani sawit di Kecamatan Sutera, Waldi, mengatakan harga sawit Rp600 per kg hingga Rp800 per kg sempat dirasakan beberapa hari terakhir, sehingga banyak petani yang menunda masa panen. Namun bagi petani yang sudah lebih dulu panen tanpa mengetahui harga terbaru, mau tidak mau harus menerima harga murah tersebut.
“Bagi yang baru tahu, bisa tunda dulu masa panennya. Tapi ada juga petani yang tidak tahu harga lagi turun, terutama pada hari pertama anjlok itu, terpaksa menerima harga yang murah,” katanya, Sabtu (30/5/2026).
Dia menyampaikan setelah mulai intensnya pembahasan harga sawit rakyat anjlok baik di media massa maupun di media sosial, ternyata turut memberikan dampak yang positif. Beruntung, harga sawit rakyat kini berada di harga Rp1.200 per kg.
Menurutnya meski harga ini masih rendah, setidaknya ada harapan harga sawit bisa kembali lagi ke harga Rp2.000 per kg ke atas. Karena melihat harga sebelum anjlok itu, harga sawit rakyat pernah menyentuh Rp2.600 per kg.
“Panen sawit di Pesisir Selatan ini terutama di Kecamatan Sutera, jauh jaraknya ke pabrik. Jadi semakin jauh jarak perkebunan dengan pabrik, maka pengepul akan mengatur harga yang lebih murah. Kami dari petani memahami itu,” tegasnya.
Baca Juga
- Jelang Ekspor Batu Bara-CPO via Danantara, Pemerintah Segera Terbitkan 2 Aturan Baru
- Jelang Operasional DSI, Ekspor Sawit Cs Bersiap Masuk Skema Satu Pintu
- DSI Diharapkan Tutup Celah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor
Namun melihat kondisi harga di bawah Rp1.000 per kg itu, lanjut Waldi, banyak petani yang merasa kecewa dan gelisah karena merasa pemerintah tidak berpihak kepada petani rakyat yang kecil ini, di mana panennya tidak terlalu banyak.
“Jadi para petani telah berdiskusi juga, dampak ini dirasakan ketika pemerintah pusat mengumumkan kebijakan ekspor CPO satu pintu. Nah, langsung dampaknya dirasakan petani rakyat, kalau sawit plasma tidak berdampak itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, belajar dari kondisi ini, Waldi berharap pemerintah daerah bisa menghadirkan solusi sehingga harga sawit rakyat ini bisa di angka yang layak dan tidak semena-mena ditentukan oleh pengepul atau pabrik.
Terkait harapan dari petani ini, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumbar menyebutkan rencana kebijakan pemerintah pusat untuk mengatur satu pintu ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) berdampak buruk terhadap kondisi harga sawit rakyat.
Ketua Apkasindo Sumbar Jufri Nur mengatakan petani sawit rakyat di Sumbar khususnya saat ini belum ada aturan yang menentukan harga, sehingga harga di tingkat petani sulit untuk dikendalikan oleh pemerintah.
“Semenjak pemerintah mengumumkan rencana ekspor CPO di Indonesia di-hendel BUMN atau satu pintu saja, harga sawit rakyat langsung merasakan dampaknya,” katanya.
Jufri menyampaikan saat ini Pemprov Sumbar bersama Apkasindo tengah membahas rencana peraturan gubernur (Pergub) sebagai regulasi penetapan harga sawit rakyat.
“Kami melihat perlu adanya aturan yang menentukan harga sawit ini, layaknya seperti penetapan harga TBS sawit plasma. Jadi rencana Pergub ini memang tengah kami bahas bersama. Ditargetkan tahun 2026 ini Pergub tersebut bisa diterbitkan oleh Gubernur Sumbar,” harapnya.
Solusi Penambahan Pabrik CPOAnggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska, menilai solusi yang bisa dilakukan untuk mengangkat perekonomian kebun sawit rakyat adalah pemerintah perlu menambah keberadaan pabrik CPO di sejumlah wilayah perkebunan kelapa sawit.
Dia mengatakan dari data yang dimilikinya, saat ini di Kabupaten Pesisir Selatan terdapat 5 unit pabrik CPO, namun keberadaan tersebut belum memadai untuk menampung luas lahan dan produksi sawit di daerah itu.
Kemudian, lokasi pabrik masih terpusat di wilayah selatan, sedangkan perkebunan kelapa sawit banyak berada di Kecamatan Sutera hingga Lunang yang berdekatan dengan perbatasan Sumbar–Bengkulu.
“Jadi bisa bangun juga pabrik CPO di Kecamatan Lengayang, dan lokasi ini bisa menjangkau juga panen kebun sawit di Sutera,” ucap dia.
Novermal menjelaskan, berdasarkan data tahun lalu, di Pesisir Selatan tercatat ada 41 ribu hektare kebun kelapa sawit rakyat, 36 ribu hektare kebun HGU, dan kebun plasma baru sekitar 700-an hektare.
“Jadi luas lahan itu, idealnya pabrik CPO minimal 8 unit pabrik dan lebih baik bisa hingga 10 unit. Kini baru ada 5 unit, dan ini menjadi masalah sebenarnya: kebun sawit rakyat mau dikemanakan nasibnya. Saya berharap kondisi itu menjadi perhatian pemerintah,” tegasnya.
Dia menyebut persoalan harga sawit rakyat yang rendah bukan hal baru, bahkan sudah berlangsung lama dan berulang kali diperjuangkan, termasuk melalui dua kali rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, namun hasilnya belum signifikan.
Dengan adanya Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra, seharusnya pengaturan harga juga mencakup kebun rakyat, namun Pergub turunannya belum ada.
“Harusnya pemerintah daerah cepat merespon aturan itu,” sebutnya.
Oleh karena itu, Novermal meminta Gubernur Sumbar dan Bupati Pesisir Selatan bersikap tegas dalam memperjuangkan nasib petani sawit rakyat.
Ia juga mendorong percepatan penyusunan Pergub Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kebun Rakyat, disertai pengawasan rendemen serta pembentukan kelembagaan petani.
“Kalau Gubernur dan Bupati ada niat baik dan tidak termakan kajai (karet), Insya Allah harga TBS kelapa sawit kebun rakyat di Pesisir Selatan bisa pula setara dengan harga TBS kebun rakyat di Sijunjung,” ujar Novermal.
Selain itu, ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun mengawasi praktik usaha yang dinilai merugikan petani. “Bicara soal investasi, pasti kami dukung. Tapi tidak boleh merugikan rakyat,” tutupnya.





