Jakarta, VIVA – Masyarakat yang berencana memperpanjang SIM A maupun SIM C pada Senin 1 Juni 2026 perlu memperhatikan jadwal layanan terlebih dahulu. Sebab, tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional.
Di wilayah DKI Jakarta, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, dan seluruh unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan akan kembali dibuka pada Selasa 2 Juni 2026.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Juni 2026, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan SIM. Apabila tidak memanfaatkan tenggang waktu tersebut, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Sementara itu, berbeda dengan Jakarta, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tetap dijadwalkan beroperasi pada Senin 1 Juni 2026 di Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Untuk wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tidak beroperasi karena bertepatan dengan hari libur nasional. Normalnya pada hari Senin layanan tersedia di Burger King Harapan Indah, namun khusus 1 Juni 2026 pelayanan diliburkan.
Di Bandung, Ditlantas Polda Jawa Barat menjadwalkan layanan SIM Keliling di Miko Mall Kopo. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.





