SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Senin (1/6/2026) tidak perlu khawatir.

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM pada Selasa (2/6/2026) tanpa harus membuat SIM baru.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena layanan SIM di wilayah DKI Jakarta diliburkan pada 1 Juni 2026 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Lahir Pancasila.

Baca juga: Registrasi Kartu SIM Baru Wajib dengan Face Recognition, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Informasi itu disampaikan melalui akun X resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, yang dikutip Kompas.com, Senin.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 01 Juni 2026 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 02 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya.

Adapun layanan yang diliburkan meliputi Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, serta layanan SIM Keliling.

Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan kembali dibuka pada Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, kesempatan perpanjangan tersebut hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Juni 2026 dan melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026.

Apabila tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Juni 2026 diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca juga: Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Face Recognition, Komdigi Jamin Datanya Aman

Karena itu, masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa pada Hari Lahir Pancasila diimbau segera melakukan perpanjangan saat layanan kembali beroperasi agar tidak perlu mengurus pembuatan SIM baru.

Biaya resmi

Dari sisi biaya, aturan perpanjangan SIM telah ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C dikenakan Rp 75.000.

Di luar itu, ada tambahan biaya tes kesehatan yang berkisar Rp 25.000 hingga R p50.000, serta tes psikologi yang berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Dengan demikian, total biaya perpanjangan SIM biasanya berada di kisaran Rp 150.000 sampai Rp 230.000, tergantung lokasi dan kebijakan Satpas atau klinik yang bekerja sama.

Adapun proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung maupun online.

Baca juga: Komdigi: Pengguna SIM Card Lama Tak Wajib Registrasi Face Recognition

Jika memilih perpanjangan langsung, pemohon cukup mendatangi Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau layanan SIM Keliling.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Berikut ini syarat Perpanjangan SIM:

- Membawa SIM lama yang masih berlaku.
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Menjalani tes kesehatan jasmani (mata, telinga, kondisi fisik).
- Menjalani tes psikologi (konsentrasi, emosi, kepribadian).
- Menyertakan sertifikat hasil tes kesehatan dan psikologi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berita Populer: Jenis Pelanggaran Tilang ETLE; Beda Tipe Toyota Veloz Hybrid
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo tiba di tempat persemayaman Ryamizard Ryacudu
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Simpan DHE SDA di Dalam Negeri, Eksportir Bisa Nikmati Tarif PPh 0 Persen
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Potret "Mesra" Prabowo-Megawati di Hari Pancasila: Senyum Lebar Sambil Pegangan Tangan dan Duduk Bareng
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Harga Pangan Hari Ini 1 Juni 2026, Cabai Rawit Merah dan Daging Ayam Ras Naik
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.