Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menetapkan Direktur PT TSI berinisial TW dan MT selaku Direktur PT TSL sebagai tersangka kasus impor ponsel ilegal asal China ke Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua bos swasta itu menjadi tersangka.
"Penyidik menetapkan dua orang tersangka baru dlm perkara aquo, yaitu masing masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL," ujar Ade dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/6/2026).
Dia menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No.7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 UU No.1/2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas untuk meminta pencegahan terhadap TW dan MT.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ke-2 orang tersangka dimaksud," imbuhnya.
Di lain sisi, Bareskrim juga telah melakukan penyitaan ribuan ponsel yang diselundupkan secara ilegal dari empat lokasi yang digeledah di Jakarta dan Jawa Timur.
Perinciannya, Ponsel iPhone dan android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3 miliar
"Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim Penyidik dalam perkara aquo diperkirakan mencapai Rp253.075.600.000," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bareskrim sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka itu yakni DCP alias P sebagai importir dan SJ sebagai distributor. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas barang impor ilegal dari China ke Indonesia.





