KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik Tangani Kasus CSR BI-OJK

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menegaskan tidak ada tekanan politik terhadap lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat dua Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori.

“Tidak ada sih kalau terkait politik,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Baca juga: KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK karena Banyak OTT

Asep mengatakan, proses penanganan perkara CSR BI-OJK sedikit lama karena aspek teknis di mana penyidik harus memastikan aliran uang dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan, setiap Anggota DPR memiliki banyak konstituen sehingga aliran uang dalam perkara tersebut harus dicek satu per satu.

“Kita harus mengecek satu persatu dari sejumlah uang itu larinya kemana, digunakan untuk apa, itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut,” ujarnya.

Baca juga: KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

Asep juga mengatakan, kedua tersangka akan kembali diperiksa penyidik dalam waktu dekat.

Buka kemungkinan upaya paksa terhadap Heri Gunawan dan Satori

Dia juga tak menutup kemungkinan akan dipakaikan upaya paksa dalam hal ini penahanan.

“Jadi untuk Saudara HG (Heri Gunawan) dan Saudara S (Satori) ini, mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa. Tapi beberapa keterangan juga sedang kita dalami, karena ini kan tidak hanya menyangkut pembagian atau CSRnya sendiri, tetapi juga ini terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.

Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Baca juga: KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK

Asep mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mulai Besok, Pemerintah Berikan Insentif PPh Hingga 0% untuk DHE SDA
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Viral dikabarkan Sejumlah Gerai Indomaret Tutup Sementara, Isu Lembur Karyawan Disorot
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Foto: Kemeriahan Parade Arsenal Rayakan Juara Liga Inggris
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Dedi Mulyadi Geram dengan Turunnya Moral Generasi Muda, Orang Tua Kerja Keras, Anak Enak Foya-foya
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.